Ibu Bharada E Minta Bantuan Presiden, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:22 WIB
Jokowi pun meminta agar masyarakat dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!