Ibu Bharada E Minta Bantuan Presiden, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto/MPI/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi curhatan ibunda Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ibunda Bharada E meminta bantuan Jokowi karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya dinilai terlalu berat. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).



Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS), tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum. "Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertunduk Menangis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!