Diaktifkan Lagi, Tim Pemburu Koruptor Tidak Akan Ambil Alih Kerja KPK

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:08 WIB
TPK tersebut, Mahfud menjelaskan, nantinya beranggotakan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Agung) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tim itu akan melibatkan Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan kemudian banyak. Kemendagri tentu saja karena itu juga masuk ke dalam masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ucapnya.

Dia memastikan, pembentukan TPK tidak akan mengambil alih kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Menurutnya, agar tugas dari masing-masing lembaga tidak bentrok, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK. (Baca juga: 8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap ).

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK itu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri dan akan kami koordinasikan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!