Terdakwa Investasi Bodong June Indira Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:27 WIB
"Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut," katanya.

Hakim juga dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal, seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi Besar-besaran Puluhan Anak Buah Prabowo, Ini Nama-namanya

Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK)," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!