Polri: Kasus Investasi Bodong Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:08 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong Net89 segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89. Pemeriksaan terhadap para tersangka ini untuk melengkapi berkas perkara.

"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).



Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp2 triliun.

Baca juga: Kasus Net89, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Milik PT SMI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!