Komnas Haji dan Umrah: Kenaikan Biaya Haji 2023 Sulit Dihindari
Jum'at, 20 Januari 2023 - 12:10 WIB
JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah menilai kenaikan biaya haji 2023 sulit dihindari di tengah melonjaknya harga-harga komponen kebutuhan di Tanah Air dan Arab Saudi. Biaya haji mau tidak mau harus beradaptasi dengan situasi demi kelangsungan dan kesehatan keuangan haji.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menanggapi usulan kenaikan biaya haji yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Menag Yaqut mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp98.893.909. Dari jumlah itu komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp69.193.733 atau naik sekitar Rp30 juta dibanding 2022.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag dalam rangka rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan haji.Sebab selama ini subsidi ke BPIH ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji yang nilainya terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jamaah tunggu berkisar Rp160 triliun. Seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jamaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100%, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calhaj belum naik, masih di angka Rp25 juta per jamaah. Situasi ini sangat menekan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih kuota haji tahun ini sudah normal kembali sebanyak 221.000 jamaah.
Baca juga: Usulan Kemenag untuk Biaya Haji 2023 dan Rinciannya
Namun, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. Dia berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menanggapi usulan kenaikan biaya haji yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Menag Yaqut mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp98.893.909. Dari jumlah itu komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp69.193.733 atau naik sekitar Rp30 juta dibanding 2022.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag dalam rangka rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan haji.Sebab selama ini subsidi ke BPIH ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji yang nilainya terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jamaah tunggu berkisar Rp160 triliun. Seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jamaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100%, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calhaj belum naik, masih di angka Rp25 juta per jamaah. Situasi ini sangat menekan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih kuota haji tahun ini sudah normal kembali sebanyak 221.000 jamaah.
Baca juga: Usulan Kemenag untuk Biaya Haji 2023 dan Rinciannya
Namun, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. Dia berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.
(abd)
tulis komentar anda