Soal Tuntutan Bharada E, LPSK Tegaskan Tak Pernah Intervensi

Jum'at, 20 Januari 2023 - 07:58 WIB
LPSK menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/MPI/Ari Sandita
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tak pernah mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi.

Pernyataan itu sekaligus merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merasa diintervensi lantaran telah menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun.

"LPSK tidak pernah intervensi. LPSK hanya mengingatkan reward Justice Collaborator (JC) yang sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014," kata Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).



Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Ia pun mengingatkan, Jaksa pada Kejagung agar menaati regulasi yang ada. "Kalau Kejaksaan tidak mengikuti undang-undang, lalu kita merujuk apa?" tutur Edwin.

Selain itu Edwin mengatakan, status JC atau saksi pelaku diakui JPU. Hal itu kata Edwin, tertera dalam pertimbangan yang meringankan Richard dalam surat tuntutan.

"JPU dalam meringankan (Bharada) E salah satunya adalah karena E JC dari rekomendasi LPSK. Tetapi mengapa dalam tuntutan keringanan tuntutan pidana untuk E tidak tergambar?" terang Edwin.

Sebelumnya, Kejagung meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya mengetahui apa yang harus mereka lalukan dalam tuntutan bagi Bharada E.

"Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Selain itu Fadil mengatakan, untuk penetapan JC sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.

"LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim," ucap Fadil.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More