KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:26 WIB
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi. "Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM

Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!