KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua
Kamis, 19 Januari 2023 - 19:26 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo, pada Rabu, 28 Januari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Yulce dan Astract dikonfirmasi oleh penyidik soal pertemuan Lukas dengan Rijatono. Dalam pertemuan Lukas dengan Rijatono tersebut, diduga ada pembahasan soal proyek infrastruktur di Papua yang kini sedang disidik KPK. Yulce dan Astract diduga mengetahui ihwal pembahasan proyek tersebut
"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL. Selanjutnya tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi. "Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," katanya.
Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Yulce dan Astract dikonfirmasi oleh penyidik soal pertemuan Lukas dengan Rijatono. Dalam pertemuan Lukas dengan Rijatono tersebut, diduga ada pembahasan soal proyek infrastruktur di Papua yang kini sedang disidik KPK. Yulce dan Astract diduga mengetahui ihwal pembahasan proyek tersebut
"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL. Selanjutnya tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Tim penyidik juga sempat mengonfirmasi Yulce dan Astract untuk kelengkapan penyidikan tersangka Lukas Enembe. Namun, keduanya menolak memberi keterangan untuk Lukas Enembe. KPK menghormati hak kedua saksi. "Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," katanya.
Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)
tulis komentar anda