130 WNI Ditahan di Hong Kong

Senin, 11 Mei 2015 - 09:56 WIB
130 WNI Ditahan di Hong Kong
130 WNI Ditahan di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak berwajib di Hong Kong dan Makau hingga saat ini.

Mereka mendekam dipenjara sebagian besar karena terlibat kasus narkoba. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong dan Makau Chalief Akbar mengatakan, mereka telah divonis pengadilan setempat untuk menjalani tahanan. ”WNI yang tertangkap tersebut umumnya hanyalah bertindak sebagai kurir bukan sebagai pemakai apalagi sebagai bandar besar,” ungkap Chalief di Hong Kong kemarin.

Chalief mengatakan, meski mereka bersalah dan telah mendekam di penjara, KJRI Hong Kong tetap memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Pihak KJRI juga telah menyediakan pengacara bagi warga Indonesia yang sedang mengalami proses pengadilan sehingga upaya perlindungan tetap dilakukan. ”Pada tahun lalu ada 53 kasus WNI terlibat narkoba,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari sejumlah WNI yang ditahan terkait kasus narkoba tersebut, tidak ada WNI yang ditahan seumur hidup atau dihukum mati. ”Ketentuan hukum di Hong Kong memang tidak mengenal hukuman mati. Mereka divonis maksimal delapan tahun penjara,” paparnya.

Selain tersandung kasus narkoba, juga ditemukan beberapa kasus TKI lainnya yang mengidap penyakit HIV/AIDS. ”Biasanya kalau kita menemukan kasus seperti ini, langsung kita pulangkan,” katanya.

Guna mengantisipasi masalah WNI ini, ungkap Chalief, KJRI pun gencar melakukan sosialisasi kepada para buruh migran akan bahaya narkoba dan penyakit AIDS. Selain itu pihaknya rutin menggelar pelatihan seperti memasak, kecantikan maupun perencanaan keuangan. ”Kami berharap TKI mengisi waktu libur dengan kegiatan yang bermanfaat,” ujarnya.

Chalief juga menambahkan, pihaknya akan menggelar pelatihan pertanian dan peternakan pada pertengahan tahun ini. ”Kami bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menggelar pelatihan ini kepada TKI yang ada di Hong Kong,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat, sindikat narkoba internasional memang sudah lama mengincar paraTKI terutama perempuan untuk menjadi kurir. Awalnya, pada tahun 1990-an, TKI menjadi kurir narkoba banyak dikirim ke Malaysia melalui jalan darat perbatasan Kalimantan. Namun, semenjak tahun 2000-an, rutenya berubah ke Hong Kong dengan pesawat terbang.

”Mayoritas mereka tidak tahu apa isi dalam kopernya yang dititipkan sejak di bandara. Mereka hanya diberi pesan isinya dokumen yang harus diserahkan ke orang tertentu,” katanya. Anis menambahkan, tenaga kerja yang dijebak menjadi kurir narkoba jamak terjadi di mana pun. Dan ini terjadi di semua negara penempatan baik di Timur Tengah dan Asia-Pasifik yang dikatakan Pemerintah Indonesia minim kasus pelanggaran TKI.

Hal ini disebabkan minimnya pengawasan perekrutan calon pekerja migran di desadesa. Padahal, sindikat narkoba internasional merekrut TKI yang tidak tersosialisasi dengan baik tentang tata cara pengiriman. Yang selama ini terjadi, menurutnya, peran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI tidak tampak.

Karena itu, pihak swasta dapat bermain peran dan memperlakukan TKI layaknya komoditas yang diperdagangkan. Padahal, jika negara hadir mulai dari perekrutan, para TKI ini tidak bakal dijadikan sekadar objek bisnis belaka. Pemerintah, menurutnya, harus memberikan pelayanan kepada calon TKI mulai dari desa.

Sehingga, informasi yang dibutuhkan bisa didapat sejak awal. Hal ini juga dapat memotong praktik sindikat narkoba internasional atau perdagangan manusia di desa-desa.

neneng zubaidah / Laporan Wartawan Koran SINDO Hatim Varabi , Dari Hong Kong
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)