Satgas Antikorupsi Harus Fokus Kasus Besar
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus menyelesaikan kasus-kasus yang belum terungkap dan merugikan negara sangat besar.
Jika satgas ini hanya bisa menyelesaikan kasuskasus kecil, tidak ada gunanya dibentuk. ”Kalau yang biasa-biasa saja, buat apa dibentuk satgas gabungan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta kemarin. Menurut dia, dibentuknya satgas ini karena selama ini koordinasi antarlembaga penegak hukum masih belum terjalin dengan baik.
Karena itu, menurut dia, satgas ini harus bisa membuktikan kepada publik bahwa peran yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik. Meski demikian, Dasco mengapresiasi pembentukan satgas ini. Menurut dia, satgas ini bisa menjadi langkah solutif untuk menyatukan tiga lembaga penegak hukum. ”Kita harus menyambut baik, siapa tahu ini bisa memecah kebuntuan untuk melakukan peperangan terhadap korupsi,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, pembentukan satgas ini justru ditengarai sebagai upaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Menurut dia, jika memang fungsinya untuk koordinasi dan meningkatkan sinergitas maka sebenarnya fungsi itu sudah ada di KPK. ”KPK sudah punya fungsi koordinasi dan supervisi berdasarkan undang-undang,” paparnya.
Fungsi itu, lanjutnya, sebenarnya untuk menyinergikan dengan aparat penegak hukum lainnya juga dengan instansi lain yang punya relevansi dengan pemberantasan korupsi. Dia juga mengatakan bahwa pada 2012 sudah pernah ada surat kesepakatan bersama antara KPK, Kejagung, dan Polri.
”Buat apa membentuk satgas lagi jika sebelumnya sudah dibuat kesepakatan?” tanyanya. Kalau memang permasalahannya KPK kekurangan penyidik, ujar Lalola, maka satgas ini tidak tepat untuk dijadikan solusi. Lebih baik, memperbanyak penyidik di KPK. ”Jadi satgas bukan jawaban,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi pembentukan satgas ini. Menurut dia, satgas ini dibentuk demi menciptakan sinergitas di antara tiga penegak hukum. ”Ini tentunya hubungan antara peran KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tentu saya memberikan apresiasi dan betul-betul secara harmonis,” ujar Setya.
Setya juga menyatakan menghargai sikap dari ketiga lembaga penegak hukum tersebut agar bisa berkoordinasi dan kerja sama di dalam satgas, sehingga semuanya bisa bekerja sesuai tupoksinya dan tidak ada tumpang tindih kewenangan, apalagi jika sampai saling menyalahkan.
Hasyim ashari
Jika satgas ini hanya bisa menyelesaikan kasuskasus kecil, tidak ada gunanya dibentuk. ”Kalau yang biasa-biasa saja, buat apa dibentuk satgas gabungan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta kemarin. Menurut dia, dibentuknya satgas ini karena selama ini koordinasi antarlembaga penegak hukum masih belum terjalin dengan baik.
Karena itu, menurut dia, satgas ini harus bisa membuktikan kepada publik bahwa peran yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik. Meski demikian, Dasco mengapresiasi pembentukan satgas ini. Menurut dia, satgas ini bisa menjadi langkah solutif untuk menyatukan tiga lembaga penegak hukum. ”Kita harus menyambut baik, siapa tahu ini bisa memecah kebuntuan untuk melakukan peperangan terhadap korupsi,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, pembentukan satgas ini justru ditengarai sebagai upaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Menurut dia, jika memang fungsinya untuk koordinasi dan meningkatkan sinergitas maka sebenarnya fungsi itu sudah ada di KPK. ”KPK sudah punya fungsi koordinasi dan supervisi berdasarkan undang-undang,” paparnya.
Fungsi itu, lanjutnya, sebenarnya untuk menyinergikan dengan aparat penegak hukum lainnya juga dengan instansi lain yang punya relevansi dengan pemberantasan korupsi. Dia juga mengatakan bahwa pada 2012 sudah pernah ada surat kesepakatan bersama antara KPK, Kejagung, dan Polri.
”Buat apa membentuk satgas lagi jika sebelumnya sudah dibuat kesepakatan?” tanyanya. Kalau memang permasalahannya KPK kekurangan penyidik, ujar Lalola, maka satgas ini tidak tepat untuk dijadikan solusi. Lebih baik, memperbanyak penyidik di KPK. ”Jadi satgas bukan jawaban,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi pembentukan satgas ini. Menurut dia, satgas ini dibentuk demi menciptakan sinergitas di antara tiga penegak hukum. ”Ini tentunya hubungan antara peran KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tentu saya memberikan apresiasi dan betul-betul secara harmonis,” ujar Setya.
Setya juga menyatakan menghargai sikap dari ketiga lembaga penegak hukum tersebut agar bisa berkoordinasi dan kerja sama di dalam satgas, sehingga semuanya bisa bekerja sesuai tupoksinya dan tidak ada tumpang tindih kewenangan, apalagi jika sampai saling menyalahkan.
Hasyim ashari
(ftr)