Draf Tatib Tutup Bakal Calon Lain
A
A
A
JAKARTA - Kongres Partai Demokrat yang akan digelar pada 11–13 Mei 2015 di Surabaya diindikasikan penuh dengan rekayasa. Hal tersebut tampak pada desain dan draf tata tertib (tatib) yang bersifat ingin mengaklamasi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menutup bakal calon lain untuk maju.
Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menyatakan telah melihat jadwal dan draf tatib dalam kongres yang dibuat Steering Committee (SC). Menurutnya, pelaksanaan kongres praktis kurang dari 24 jam. ”Haripertamakongres, 11Mei 2015, tidak ada kegiatan kecuali registrasi. Tanggal 12 Mei 2015 pagi diisi dengan acara di luar kongres, yaitu penetrasi arahan dari ketua umum.
Selanjutnya, acara pembukaan baru dilaksanakan 12 Mei 2015 pukul 19.30– 22.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat perdana pada tengah malam,” ujarnya melalui akun Twitter-nya @G_paseksuardika. Pasek melanjutkan, di tengah rasa kantuk, jadwal pertanggungjawaban dilakukan dengan pandangan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berpotensi untuk aklamasi bila dikaitkan dengan draf tatibnya.
Pasalnya, tatib hanya disahkan bukan pembahasan dan pengesahan tatib. ”Jadi, draf tatib diredam untuk dibahas dengan alasan waktu,” tandasnya. Senator asal Bali itu menyatakan dalam draf tatib yang didapatkannya pada pasal 25 disebutkan bahwa dalam hal laporan pertanggungjawaban jika diterima mayoritas DPD dan dapat diusulkan kembali jadi ketua umum, pimpinan sidang dapat menetapkan ketua umum terpilih.
Denga begitu, DPC-DPC sudah diwakili dalam pandangan ketua DPD Demokrat dan langsung bisa tetapkan ketua umum (ketum) terpilih. ”Upaya rekayasa aklamasi tahap pertama sudah sukses maka selesai sudah kongres.” tukasnya. Selain itu, Pasek menuturkan tatib juga mengunci pada perihal hak pemilik suara, bahwa hanya pemilik suara yang memiliki hak memilih dan dipilih.
Dengan ini, tertutup kemungkinan Wakil Ketua Majelis Tinggi Marzuki Alie dan Pasek untuk masuk dalam bursa calon ketum. ”Bila mengacu pada Pasal 91 AD ART, yang punya hak suara hanya ketua dewan pembina, ketua umum, ketua DPD, ketua DPC, dan ketua DPC luar negeri,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie pesimistis akan maju dalam bursa calon ketum lantaran mayoritas DPC telah mendukung SBY. ”Sebagai kader, saya akan hadir di hajatan internal PD. Nggak usah berandai-andai, sudah jelas SBY didukung mayoritas kader,” ucapnya kemarin saat dihubungi KORAN SINDO.
Sementara itu, Kaukus Penyelamatan Partai Demokrat (KPPD) berharap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam konflik Partai Demokrat, serta bisa mengendalikan aparat militernya untuk tidak ikut dalam konflik Partai Demokrat. Selain itu, juga meminta KSAD bisa mengendalikan aparat militer untuk tidak ikut terlibat dalam kongres Partai Demokrat.
”Kami juga minta KPK agar mengawasi terjadinya dugaan politik di kongres Partai Demokrat,” ujar tim KPPD dalam rilisnya kemarin. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menyatakan segala mekanisme kongres, termasuk tatib serta tata cara pencalonan dan pemilihan, tidak akan bisa ditetapkan dari sekarang.
Semuanya menjadi kewenangan kongres melalui persidangan. ”Standing legal-nya akan diputuskan melalui keputusan kongres. Siapa pun termasuk Pasek boleh saja mempunyai aspirasi dan hak untuk ikut membuat aturan dan tata cara tersebut melalui mekanisme persidangan,” ucapnya.
Mula akmal
Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menyatakan telah melihat jadwal dan draf tatib dalam kongres yang dibuat Steering Committee (SC). Menurutnya, pelaksanaan kongres praktis kurang dari 24 jam. ”Haripertamakongres, 11Mei 2015, tidak ada kegiatan kecuali registrasi. Tanggal 12 Mei 2015 pagi diisi dengan acara di luar kongres, yaitu penetrasi arahan dari ketua umum.
Selanjutnya, acara pembukaan baru dilaksanakan 12 Mei 2015 pukul 19.30– 22.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat perdana pada tengah malam,” ujarnya melalui akun Twitter-nya @G_paseksuardika. Pasek melanjutkan, di tengah rasa kantuk, jadwal pertanggungjawaban dilakukan dengan pandangan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berpotensi untuk aklamasi bila dikaitkan dengan draf tatibnya.
Pasalnya, tatib hanya disahkan bukan pembahasan dan pengesahan tatib. ”Jadi, draf tatib diredam untuk dibahas dengan alasan waktu,” tandasnya. Senator asal Bali itu menyatakan dalam draf tatib yang didapatkannya pada pasal 25 disebutkan bahwa dalam hal laporan pertanggungjawaban jika diterima mayoritas DPD dan dapat diusulkan kembali jadi ketua umum, pimpinan sidang dapat menetapkan ketua umum terpilih.
Denga begitu, DPC-DPC sudah diwakili dalam pandangan ketua DPD Demokrat dan langsung bisa tetapkan ketua umum (ketum) terpilih. ”Upaya rekayasa aklamasi tahap pertama sudah sukses maka selesai sudah kongres.” tukasnya. Selain itu, Pasek menuturkan tatib juga mengunci pada perihal hak pemilik suara, bahwa hanya pemilik suara yang memiliki hak memilih dan dipilih.
Dengan ini, tertutup kemungkinan Wakil Ketua Majelis Tinggi Marzuki Alie dan Pasek untuk masuk dalam bursa calon ketum. ”Bila mengacu pada Pasal 91 AD ART, yang punya hak suara hanya ketua dewan pembina, ketua umum, ketua DPD, ketua DPC, dan ketua DPC luar negeri,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie pesimistis akan maju dalam bursa calon ketum lantaran mayoritas DPC telah mendukung SBY. ”Sebagai kader, saya akan hadir di hajatan internal PD. Nggak usah berandai-andai, sudah jelas SBY didukung mayoritas kader,” ucapnya kemarin saat dihubungi KORAN SINDO.
Sementara itu, Kaukus Penyelamatan Partai Demokrat (KPPD) berharap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam konflik Partai Demokrat, serta bisa mengendalikan aparat militernya untuk tidak ikut dalam konflik Partai Demokrat. Selain itu, juga meminta KSAD bisa mengendalikan aparat militer untuk tidak ikut terlibat dalam kongres Partai Demokrat.
”Kami juga minta KPK agar mengawasi terjadinya dugaan politik di kongres Partai Demokrat,” ujar tim KPPD dalam rilisnya kemarin. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menyatakan segala mekanisme kongres, termasuk tatib serta tata cara pencalonan dan pemilihan, tidak akan bisa ditetapkan dari sekarang.
Semuanya menjadi kewenangan kongres melalui persidangan. ”Standing legal-nya akan diputuskan melalui keputusan kongres. Siapa pun termasuk Pasek boleh saja mempunyai aspirasi dan hak untuk ikut membuat aturan dan tata cara tersebut melalui mekanisme persidangan,” ucapnya.
Mula akmal
(bbg)