MEA dan Advokat

Sabtu, 09 Mei 2015 - 10:22 WIB
MEA dan Advokat
MEA dan Advokat
A A A
KELLY MANTHOVANI
Mahasiswi Fakultas Hukum UI (Universitas Indonesia)

Pertengahan tahun sudah di depan mata, dan tidak lama lagi Indonesia sampai di pengujung 2015. Pengujung 2015 memiliki makna sendiri bagi Indonesia, sebab akhir tahun ini semua negara ASEAN memasuki era baru, yakni era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Salah satu tenaga profesional yang akan memainkan peran penting di era MEA ini adalah tenaga profesional di bidang hukum. Bidang hukum menjadi satu di antara aspek terpenting dalam kehidupan MEA disebabkan kenyataan bahwa segala transaksibaikdalamhalperdaganganmaupunperjanjian kerja akan membutuhkan semacam legalitas dan kepastian hukum, agar di kemudian hari tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak yang bertransaksi atau mengadakan perjanjian tersebut.

Adaempat profesiluhuryangdiembanpara profesional yang bergerak di bidang hukum, yakni hakim, jaksa, advokat, dan notaris. Untuk menghadapi tantangan yang pasti terjadi, keempat profesi tersebut sudah sepatutnya memiliki kemampuan dan kecakapan yang mumpuni dalam menangani berbagai perkara hukum, baik dalam hal teori maupun praktik.

Keempat profesi ini seyogianya memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jasa dan pelayanan hukum. Ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala, bahkan di kemudian hari menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi empat profesi luhur tersebut, khususnya pengacara.

Hal ini berkaitan dengan pengacara asing akan memiliki peluang lebih besar untuk memberikan jasa hukum, seperti konsultasi di Indonesia, umumnya para investor asing pun akan lebih mempercayai advokat asing ketimbang advokat dalam negeri walaupun yang paham akan hukum di Indonesia ini adalah advokat dari Indonesia.

Kepercayaan tersebut berkaitan dengan kredibilitas dan integritas dari penyandang profesi advokat. Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu ada berita yang memuat seorang advokat membawa kabur uang honorarium yang telah dibayarkan oleh klien kepadanya sebelum ia memberikan jasa hukumnya kepada kliennya tersebut.

Hal ini merupakan salah satu penyebab yang membuat orang enggan memakai jasa advokat dalam negeri. Oleh karena itu, sikap advokat seperti ini ibarat ”nila setitik rusak susu sebelanga”, tindakan tercela yang dilakukan oknum tertentu membuat advokat yang memiliki kredibilitas dan kualitas baik terkena imbas dalam menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, sebelum memasuki era MEA, setiap tenaga profesional yang bergerak di bidang hukum wajib meningkatkan kemampuan dan moralitasnya serta butuh pengawasan yang baik.
(bbg)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved