MEA dan Advokat

Sabtu, 09 Mei 2015 - 10:22 WIB
MEA dan Advokat
MEA dan Advokat
A A A
KELLY MANTHOVANI
Mahasiswi Fakultas Hukum UI (Universitas Indonesia)

Pertengahan tahun sudah di depan mata, dan tidak lama lagi Indonesia sampai di pengujung 2015. Pengujung 2015 memiliki makna sendiri bagi Indonesia, sebab akhir tahun ini semua negara ASEAN memasuki era baru, yakni era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Salah satu tenaga profesional yang akan memainkan peran penting di era MEA ini adalah tenaga profesional di bidang hukum. Bidang hukum menjadi satu di antara aspek terpenting dalam kehidupan MEA disebabkan kenyataan bahwa segala transaksibaikdalamhalperdaganganmaupunperjanjian kerja akan membutuhkan semacam legalitas dan kepastian hukum, agar di kemudian hari tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak yang bertransaksi atau mengadakan perjanjian tersebut.

Adaempat profesiluhuryangdiembanpara profesional yang bergerak di bidang hukum, yakni hakim, jaksa, advokat, dan notaris. Untuk menghadapi tantangan yang pasti terjadi, keempat profesi tersebut sudah sepatutnya memiliki kemampuan dan kecakapan yang mumpuni dalam menangani berbagai perkara hukum, baik dalam hal teori maupun praktik.

Keempat profesi ini seyogianya memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jasa dan pelayanan hukum. Ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala, bahkan di kemudian hari menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi empat profesi luhur tersebut, khususnya pengacara.

Hal ini berkaitan dengan pengacara asing akan memiliki peluang lebih besar untuk memberikan jasa hukum, seperti konsultasi di Indonesia, umumnya para investor asing pun akan lebih mempercayai advokat asing ketimbang advokat dalam negeri walaupun yang paham akan hukum di Indonesia ini adalah advokat dari Indonesia.

Kepercayaan tersebut berkaitan dengan kredibilitas dan integritas dari penyandang profesi advokat. Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu ada berita yang memuat seorang advokat membawa kabur uang honorarium yang telah dibayarkan oleh klien kepadanya sebelum ia memberikan jasa hukumnya kepada kliennya tersebut.

Hal ini merupakan salah satu penyebab yang membuat orang enggan memakai jasa advokat dalam negeri. Oleh karena itu, sikap advokat seperti ini ibarat ”nila setitik rusak susu sebelanga”, tindakan tercela yang dilakukan oknum tertentu membuat advokat yang memiliki kredibilitas dan kualitas baik terkena imbas dalam menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, sebelum memasuki era MEA, setiap tenaga profesional yang bergerak di bidang hukum wajib meningkatkan kemampuan dan moralitasnya serta butuh pengawasan yang baik.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)