Janggal, KPK Tunggu 10 Tahun Libatkan TNI Jadi Penyidik

Sabtu, 09 Mei 2015 - 08:07 WIB
Janggal, KPK Tunggu...
Janggal, KPK Tunggu 10 Tahun Libatkan TNI Jadi Penyidik
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari personel TNI terus menuai polemik. Pasalnya, tak ada undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, mengacu pada UU TNI bukan bagian dari tugas TNI menyokong tugas dari KPK.

Bahkan, interpretasi dalam UU antikorupsi yang menyatakan bahwa penyidik KPK bisa berasal dari kejaksaan dan Polri dimaknai dengan memungkinkan penyidik dari TNI.

"Akan tetapi secara harfiah memang agak janggal kemudian usulan penyidik TNI bisa menjadi penyidik KPK setelah lembaga antikorupsi tersebut berusia lebih dari 10 tahun," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (9/5/2015).

Dengan kata lain, lanjut Muradi, jika memang hal tersebut memungkinan mengapa tidak dari pertama TNI dilibatkan sebagai penyidik di KPK. Bukan justru saat kisruh KPK-Polri tengah mengemuka.

"Karena itu, patut diduga bahwa ada motif lain terkait dengan usulan bantuan penyidik KPK. Dan motif tersebut akan berimbas pada kemungkinan bergesernya kekisruhan dari KPK dengan Polri menjadi Polri dengan TNI," jelas Muradi.

Dia menilai, karena dimungkinkan sekali tuntutan yang sama dari Polri maupun masyarakat sipil untuk memproses penyalahgunaan kewenangan dan tindakan korupsi di TNI dan Kemenhan menjadi dikecualikan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)