TNI Direkrut KPK Bisa Atasi Kekurangan Penyidik

Jum'at, 08 Mei 2015 - 16:37 WIB
TNI Direkrut KPK Bisa...
TNI Direkrut KPK Bisa Atasi Kekurangan Penyidik
A A A
JAKARTA - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut penyidik dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi polemik.

Salah satu pendapat yang menyambut baik wacana tersebut datang dari anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, wacana bantuan penyidik dari Oditurat Militer TNI kepada KPK merupakan gagasan yang baik.

Menurutnya, kekurangan penyidik yang dialami KPK dapat dipenuhi dengan memperbantukan TNI.

"Gagasan ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mengatasi kekurangan penyidik di KPK," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/5/2015).

Namun demikian, diakui Arsul, wacana tersebut akan sulit direalisasikan. Alasannya, dalam konteks Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak ada satu pasal pun yang mendukung realisasi wacana TNI bergerak di ranah sipil.

Penyidik dari TNI, kata Arsul, hanya dapat direalisasikan jika UU TNI diubah terlebih dahulu. "Kalau melihat Bab IV UU TNI yang mengatur tentang peran, fungsi dan tugas TNI, maka semuanya bermuara pada pertahanan negara, dan tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat. Kecuali terhadap internal anggota TNI sendiri," ucap Arsul.

Arsul menyebutkan, alternatif lain jika tidak mau mengubah UU TNI, yakni dengan cara penyidik TNI yang dikaryakan tersebut dialihstatuskan sebagai pegawai KPK.

"Tapi hal ini berarti penyidik tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota TNI," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)