TNI Berpeluang Isi Jabatan Sekjen KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mewacanakan mengisi posisi kosong pasca perombakan jajarannya. Termasuk bangku penyidik yang belakangan santer akan diisi oleh anggota TNI.
Namun hal ini diluruskan Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK, Johan Budi. Menurutnya, anggota TNI di KPK diperuntukkan sebagai posisi pendukung bukan penyidik. Ini menyusul pernyataan Panglima TNI Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan untuk penyidik, tetapi tenaga di Kesekjenan," kata Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan, KPK memang tengah mempertimbangkan usulan anggota TNI masuk di jajaran KPK sebagai Sekjen.
"Masih wacana, harus dimatangkan dulu," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Namun, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menjelaskan saat ini, posisi Sekjen KPK belum dibuka karena statusnya masih terisi pegawai lama.
"Maksud Panglima itu nanti kalau Sekjen KPK kosong, sekarang masih terisi," kata Ruki saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kesempatan bergabung, lanjut Ruki, terbuka bagi siapapun yang dirasa cocok dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan termasuk bagi TNI.
"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati (Pejabat Tinggi) TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," terangnya.
Prosesnya sendiri seperti seleksi pada umumnya. Tak ada yang dibedakan antara pelamar yang statusnya anggota TNI atau umum.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain dan kalau itu terjadi tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang (UU) TNI," imbuh Ruki.
Namun hal ini diluruskan Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK, Johan Budi. Menurutnya, anggota TNI di KPK diperuntukkan sebagai posisi pendukung bukan penyidik. Ini menyusul pernyataan Panglima TNI Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan untuk penyidik, tetapi tenaga di Kesekjenan," kata Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan, KPK memang tengah mempertimbangkan usulan anggota TNI masuk di jajaran KPK sebagai Sekjen.
"Masih wacana, harus dimatangkan dulu," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Namun, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menjelaskan saat ini, posisi Sekjen KPK belum dibuka karena statusnya masih terisi pegawai lama.
"Maksud Panglima itu nanti kalau Sekjen KPK kosong, sekarang masih terisi," kata Ruki saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kesempatan bergabung, lanjut Ruki, terbuka bagi siapapun yang dirasa cocok dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan termasuk bagi TNI.
"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati (Pejabat Tinggi) TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," terangnya.
Prosesnya sendiri seperti seleksi pada umumnya. Tak ada yang dibedakan antara pelamar yang statusnya anggota TNI atau umum.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain dan kalau itu terjadi tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang (UU) TNI," imbuh Ruki.
(maf)