PAN Desak Pemerintah Segera Kucurkan Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PAN menghasilkan beberapa masukan terkait dengan sejumlah isu nasional strategis.
Salah satunya, PAN mendesak kepada pemerintah untuk segera mengucurkan dana desa sebagaimana program pembangunan desa yang dirintis pada 2015. ”Anggota legislatif PAN mengadvokasi implementasi UU Desa, dan di forum ini sudah meminta agar pemerintah segera mengucurkan dana desa sesuai UU, walaupun PAN masih bisa memahami untuk tahun pertama belum seluruhnya terpenuhi sebagaimana UU Desa,” anggota Steering Commitee (SC) Rakernas I PAN Ahmad Farhan Hamid ketika membacakan hasil Rakernas di Gedung Bidakara, Jakarta, kemarin.
Farhan mengatakan, pada saat kondisi perekonomian rakyat sedang susah, PAN dapat memahami bahwa salah satu cara paling cepat untuk menggairahkan perekonomian rakyat, yakni dengan pengucuran dana desa. PAN akan mengadvokasi agar dana desa tersebut merata dan sesuai sasaran. ”Saat yang sama PAN meminta agar seluruh hak-hak rakyat miskin baik raskin (beras untuk keluarga miskin), implementasi BPJS dikawal secara sempurna,” jelas Ketua Instruktur Pengaderan Nasional PAN itu.
Mengenai agenda Pilkada Serentak 2015, menurut Farhan harus diakui memang masih ada kelemahan di aturan ataupun di persiapan yang masih sedang disempurnakan. PANakanmelakukan rekrutmen pencalonan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, kapabilitas, dan berwawasan kebangsaan.
Sementara itu, Pimpinan Panja Pengawasan Dana Desa DPR Lukman Edy mengakui memang baru sebagian dana desa yang sudah dicairkan. Hal ini terjadi lantaran diperlukan peraturan bupati (perbup) untuk dapat mencairkan dana tersebut.
”Ada yang belum mencairkan dana desa karena harus ada peraturan bupati mengenai dana desa untuk bisa mencairkan dana desa,” kata Edy kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Kiswondari
Salah satunya, PAN mendesak kepada pemerintah untuk segera mengucurkan dana desa sebagaimana program pembangunan desa yang dirintis pada 2015. ”Anggota legislatif PAN mengadvokasi implementasi UU Desa, dan di forum ini sudah meminta agar pemerintah segera mengucurkan dana desa sesuai UU, walaupun PAN masih bisa memahami untuk tahun pertama belum seluruhnya terpenuhi sebagaimana UU Desa,” anggota Steering Commitee (SC) Rakernas I PAN Ahmad Farhan Hamid ketika membacakan hasil Rakernas di Gedung Bidakara, Jakarta, kemarin.
Farhan mengatakan, pada saat kondisi perekonomian rakyat sedang susah, PAN dapat memahami bahwa salah satu cara paling cepat untuk menggairahkan perekonomian rakyat, yakni dengan pengucuran dana desa. PAN akan mengadvokasi agar dana desa tersebut merata dan sesuai sasaran. ”Saat yang sama PAN meminta agar seluruh hak-hak rakyat miskin baik raskin (beras untuk keluarga miskin), implementasi BPJS dikawal secara sempurna,” jelas Ketua Instruktur Pengaderan Nasional PAN itu.
Mengenai agenda Pilkada Serentak 2015, menurut Farhan harus diakui memang masih ada kelemahan di aturan ataupun di persiapan yang masih sedang disempurnakan. PANakanmelakukan rekrutmen pencalonan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, kapabilitas, dan berwawasan kebangsaan.
Sementara itu, Pimpinan Panja Pengawasan Dana Desa DPR Lukman Edy mengakui memang baru sebagian dana desa yang sudah dicairkan. Hal ini terjadi lantaran diperlukan peraturan bupati (perbup) untuk dapat mencairkan dana tersebut.
”Ada yang belum mencairkan dana desa karena harus ada peraturan bupati mengenai dana desa untuk bisa mencairkan dana desa,” kata Edy kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Kiswondari
(ars)