Fuad Amin Sembunyikan Rp54 M di Rekening Orang Lain
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp54,903 miliar.
"Selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 (pendapatan) seluruhnya (hanya) mencapai Rp3,69 miliar," ujar JPU Pulung Rinandoro di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Nilai Rp54,903 miliar diperoleh JPU dengan merinci harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan USD184.155 atau sekitar Rp2,39 miliar untuk rekening lain.
Selain itu, rekening tersebut masih berlanjut sampai tahun 2014. Untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor Rp2,214 miliar, pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp54,903 miliar.
Dalam menyembunyikan perbuatannya, Fuad menggunakan identitas berbeda. "Terdakwa yakni dengan menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda, antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin," tutur Pulung di pengadilan Tipikor, Kamis (7/5/2015).
Selain itu, Fuad juga meminjam KTP orang lain untuk membuka sejumlah rekening di bank. "Prosesnya memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakai identitasnya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," tutur Jaksa.
Selanjutnya, Fuad mengajak pergi ke bank orang yang digunakan namanya tersebut untuk membuka rekening. "Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Pulung, patut diduga uang senilai Rp54,903 miliar itu sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan. Sebab, penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
Akibat perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam persidangan, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp54,903 miliar.
"Selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 (pendapatan) seluruhnya (hanya) mencapai Rp3,69 miliar," ujar JPU Pulung Rinandoro di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Nilai Rp54,903 miliar diperoleh JPU dengan merinci harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan USD184.155 atau sekitar Rp2,39 miliar untuk rekening lain.
Selain itu, rekening tersebut masih berlanjut sampai tahun 2014. Untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor Rp2,214 miliar, pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp54,903 miliar.
Dalam menyembunyikan perbuatannya, Fuad menggunakan identitas berbeda. "Terdakwa yakni dengan menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda, antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin," tutur Pulung di pengadilan Tipikor, Kamis (7/5/2015).
Selain itu, Fuad juga meminjam KTP orang lain untuk membuka sejumlah rekening di bank. "Prosesnya memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakai identitasnya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," tutur Jaksa.
Selanjutnya, Fuad mengajak pergi ke bank orang yang digunakan namanya tersebut untuk membuka rekening. "Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Pulung, patut diduga uang senilai Rp54,903 miliar itu sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan. Sebab, penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
Akibat perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(kri)