Fuad Amin Sembunyikan Rp54 M di Rekening Orang Lain

Kamis, 07 Mei 2015 - 21:35 WIB
Fuad Amin Sembunyikan...
Fuad Amin Sembunyikan Rp54 M di Rekening Orang Lain
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp54,903 miliar.

"Selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 (pendapatan) seluruhnya (hanya) mencapai Rp3,69 miliar," ujar JPU Pulung Rinandoro di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Nilai Rp54,903 miliar diperoleh JPU dengan merinci harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan USD184.155 atau sekitar Rp2,39 miliar untuk rekening lain.

Selain itu, rekening tersebut masih berlanjut sampai tahun 2014. Untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor Rp2,214 miliar, pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp54,903 miliar.

Dalam menyembunyikan perbuatannya, Fuad menggunakan identitas berbeda. "Terdakwa yakni dengan menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda, antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin," tutur Pulung di pengadilan Tipikor, Kamis (7/5/2015).

Selain itu, Fuad juga meminjam KTP orang lain untuk membuka sejumlah rekening di bank. "Prosesnya memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakai identitasnya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," tutur Jaksa.

Selanjutnya, Fuad mengajak pergi ke bank orang yang digunakan namanya tersebut untuk membuka rekening. "Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Pulung, patut diduga uang senilai Rp54,903 miliar itu sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan. Sebab, penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

Akibat perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved