KPU Bantah Usulkan Revisi UU Pilkada dan Parpol ke DPR
Jum'at, 08 Mei 2015 - 07:04 WIB
KPU Bantah Usulkan Revisi UU Pilkada dan Parpol ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya lah yang mengusulkan dilakukannya revisi atas UU Pilkada dan UU Parpol.
Menurut Hadar, yang terjadi adalah pihak DPR yang terus mendesak KPU untuk menerima poin ketiga rekomendasi panja. "Kami terus sampaikan juga tidak bisa. Jadi usulan revisi tidak datang dari kami," ungkap Hadar saat berbincang dengan SINDO, Kamis 7 Mei 2015.
Satu momen dimana sidang diskors, kemudian terjadi pembicaraan tidak resmi antara beberapa pemimpin fraksi dan ketua DPR di ruang pimpinan. Menurut Hadar, saat itu Ketua KPU Husni Kamil Manik juga terus didesak untuk menerima rekomendasi tersebut.
"Saat itu Ketua KPU katakan 'kami tidak bisa menerima usulan ini, karena tidak sesuai dengan unya. Kecuali DPR merevisi UU'," jelas Hadar.
Kata Hadar, hal itu lah yang mungkin dianggap DPR sebagai usulan dari KPU. Sehingga, menurut Hadar, dibuat kesimpulan bahwa DPR akan mengupayakan opsi revisi UU Pilkada dan UU Parpol agar didapat landasan hukum untuk PKPU mengatur seperti yang direkomendasikan.
"Bagi KPU, merevisi atau tidak, kami menghormati keputusan akan rencana DPR ini. Perbuatan atau perubahan UU adalah wewenang DPR dan pemerintah," tandas Hadar.
Meski demikian, Hadar mengingatkan kembali kalaupun nantinya revisi UU dilakukan maka waktunya harus cepat dan tidak bersinggungan dengan proses pendaftaran calon. "Mohon dilakukan secara cepat. Kalau tidak bisa mengganggu tahapan pilkada yang sedang berjalan," pungkasnya.
Menurut Hadar, yang terjadi adalah pihak DPR yang terus mendesak KPU untuk menerima poin ketiga rekomendasi panja. "Kami terus sampaikan juga tidak bisa. Jadi usulan revisi tidak datang dari kami," ungkap Hadar saat berbincang dengan SINDO, Kamis 7 Mei 2015.
Satu momen dimana sidang diskors, kemudian terjadi pembicaraan tidak resmi antara beberapa pemimpin fraksi dan ketua DPR di ruang pimpinan. Menurut Hadar, saat itu Ketua KPU Husni Kamil Manik juga terus didesak untuk menerima rekomendasi tersebut.
"Saat itu Ketua KPU katakan 'kami tidak bisa menerima usulan ini, karena tidak sesuai dengan unya. Kecuali DPR merevisi UU'," jelas Hadar.
Kata Hadar, hal itu lah yang mungkin dianggap DPR sebagai usulan dari KPU. Sehingga, menurut Hadar, dibuat kesimpulan bahwa DPR akan mengupayakan opsi revisi UU Pilkada dan UU Parpol agar didapat landasan hukum untuk PKPU mengatur seperti yang direkomendasikan.
"Bagi KPU, merevisi atau tidak, kami menghormati keputusan akan rencana DPR ini. Perbuatan atau perubahan UU adalah wewenang DPR dan pemerintah," tandas Hadar.
Meski demikian, Hadar mengingatkan kembali kalaupun nantinya revisi UU dilakukan maka waktunya harus cepat dan tidak bersinggungan dengan proses pendaftaran calon. "Mohon dilakukan secara cepat. Kalau tidak bisa mengganggu tahapan pilkada yang sedang berjalan," pungkasnya.
(kri)