Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18,1 M

Kamis, 07 Mei 2015 - 18:04 WIB
Fuad Amin Didakwa Terima...
Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18,1 M
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa tiga pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif menerima Suap Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar dari Antonius Bambang, Direktur PT MKS,"‎ kata JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Fuad dinilai berjasa dalam tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Serta PT MKS dengan Kodeco Energy Co. Ltd (Kodeco) ‎terkait permohonan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik, Jawa Timur.

"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," terangnya.

Pemberian suap, tambah JPU, dilakukan bersama-sama Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS), serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).

Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8702 seconds (0.1#10.140)