Kejagung: Kesaksian Mary Jane Dilakukan Tertutup

Kamis, 07 Mei 2015 - 14:36 WIB
Kejagung: Kesaksian...
Kejagung: Kesaksian Mary Jane Dilakukan Tertutup
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesaksian terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso melalui media video conference dilakukan secara tertutup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, Mary Jane akan memberikan kesaksiannya terkait pengakuan seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku perekrut Mary Jane dan sudah ditangkap otoritas kepolisian Filipina.

"Namun mengingat status Mary Jane di Indonesia adalah terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi, tentu tidak akan dibuka secara umum," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Tony melanjutkan, meski video conference kesaksian Mary Jane dilakukan tertutup, namun pihaknya menjamin hasil kesaksian Mary akan disampaikan kepada publik. Sejauh ini, kata dia, surat permintaan Mary Jane sebagai saksi belum diterima Kejagung dari pemerintah Filipina.

Menurutnya, terkait siapa yang akan mendampingi Mary Jane saat bersaksi dari pihak Indonesia akan diatur kemudian hari. Termasuk pihak penyidik dari kepolisian Filipina.

"Berapa orang, siapa namanya apa kita bisa sepakati mereka hadir atau sebagainya nanti kita bicarakan lebih lanjut," tukasnya.

Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo, 25 April 2010 silam itu, lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved