Kejagung: Kesaksian Mary Jane Dilakukan Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesaksian terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso melalui media video conference dilakukan secara tertutup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, Mary Jane akan memberikan kesaksiannya terkait pengakuan seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku perekrut Mary Jane dan sudah ditangkap otoritas kepolisian Filipina.
"Namun mengingat status Mary Jane di Indonesia adalah terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi, tentu tidak akan dibuka secara umum," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tony melanjutkan, meski video conference kesaksian Mary Jane dilakukan tertutup, namun pihaknya menjamin hasil kesaksian Mary akan disampaikan kepada publik. Sejauh ini, kata dia, surat permintaan Mary Jane sebagai saksi belum diterima Kejagung dari pemerintah Filipina.
Menurutnya, terkait siapa yang akan mendampingi Mary Jane saat bersaksi dari pihak Indonesia akan diatur kemudian hari. Termasuk pihak penyidik dari kepolisian Filipina.
"Berapa orang, siapa namanya apa kita bisa sepakati mereka hadir atau sebagainya nanti kita bicarakan lebih lanjut," tukasnya.
Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo, 25 April 2010 silam itu, lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, Mary Jane akan memberikan kesaksiannya terkait pengakuan seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku perekrut Mary Jane dan sudah ditangkap otoritas kepolisian Filipina.
"Namun mengingat status Mary Jane di Indonesia adalah terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi, tentu tidak akan dibuka secara umum," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tony melanjutkan, meski video conference kesaksian Mary Jane dilakukan tertutup, namun pihaknya menjamin hasil kesaksian Mary akan disampaikan kepada publik. Sejauh ini, kata dia, surat permintaan Mary Jane sebagai saksi belum diterima Kejagung dari pemerintah Filipina.
Menurutnya, terkait siapa yang akan mendampingi Mary Jane saat bersaksi dari pihak Indonesia akan diatur kemudian hari. Termasuk pihak penyidik dari kepolisian Filipina.
"Berapa orang, siapa namanya apa kita bisa sepakati mereka hadir atau sebagainya nanti kita bicarakan lebih lanjut," tukasnya.
Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo, 25 April 2010 silam itu, lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(kri)