Karaoke Terbakar, Dua Pekerja Tewas

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:53 WIB
Karaoke Terbakar, Dua Pekerja Tewas
Karaoke Terbakar, Dua Pekerja Tewas
A A A
MEDAN - Dua pekerja Karaoke dan Kafe Pondok Seni Joglo di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tewas terbakar. Mereka terperangkap di kamar mandi saat kebakaran melanda tempat mereka bekerja, kemarin.

Kedua korban bernama Bobby Ginting alias Tama, 23, warga Binjai; dan Evi, 19, warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Bobby yang merupakan kasir dan Evi sebagai pelayan ditemukan dalam kondisi berpelukan.

Diyakini korban berupaya menyelamatkan diri dari amukan api dengan masuk ke kamar mandi. Kepala Dusun I Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Thomas Tarigan mengatakan, korban ditemukan petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Deliserdang sesaat setelah berhasil menjinakkan si jago merah. ”Setelah diperiksa, petugas menemukan kedua korban sedang berpelukan di kamar mandi. Tubuh korban pria berada di atas seperti melindungi korban perempuan dari kobaran api. Namun, korban perempuan akhirnya tewas juga diduga karena kehabisan oksigen,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Dia juga menduga kedua korban panik sehingga tidak tahu hendak menyelamatkan diri ke arah mana. Sebab, di belakang kamar mandi tempat korban ditemukan terdapat jurang. Menurut Thomas, penanganan kebakaran ini juga tergolong lamban karena petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang baru datang hampir dua jam sejak api mulai berkobar.

Sebelum petugas datang, warga setempat menghentikan dua mobil tangki air yang membawa air dari sumber mata air yang kebetulan melintas. Lantas air itu digunakan untuk menyirami api. Seorang warga setempat, Elfianus Sembiring, 40, mengatakan, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat kejadian tidak ada warga yang menyangka ada korban terperangkap di kamar mandi. Sebab tim pemadam kebakaran terlambat datang ke lokasi.

”Awalnya, kami melihat kepulan asap membumbung tinggi. Lalu kami mendatangi lokasi dan ternyata ada kebakaran. Kemudian warga sekitar berusaha memadamkannya dengan peralatan seadanya,” katanya. Menurut dia, mobil pemadam kebakaran baru tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, setelah api menghanguskan hampir seluruh bangunan karaoke, kafe, sekaligus penginapan itu. ”Mungkin jika warga tidak membantu, tim pemadam hanya menemukan abu bangunan itu,” ujarnya.

Sementara Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari pemilik kafe, Martin Barus, 54. ”Tim Laboratorium (Labfor) Polda Sumut sudah terjun ke lokasi kejadian memastikan penyebab terjadinya kebakaran itu,” katanya.

Meski begitu, hingga kemarin polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kebakaran itu karena petugas Laboratorium dan Forensik (Labfor) masih menyelidiki. Demikian pula pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancurbatu, Komisaris Polisi (Kompol) Darwin Sitepu mengatakan, telah menempatkan sejumlah petugas untuk mengamankan lokasi kejadian dan sudah memasang garis batas polisi.

”Di lokasi atau dari tubuh korban memang tidak kami temukan ada tanda-tanda penganiayaan. Jenazah kedua korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan untuk diautopsi,” katanya. Kepala Dinas Pecegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Marihot Tampubolon mengatakan, seyogianya setiap hotel atau gedung menyiapkan standar penanganan kebakaran, seperti racun api untuk gedung tidak bertingkat dan spingkle system untuk gedung bertingkat.

”Standard minimal itu harus ada racun api, jika gedungnya tidak bertingkat. Tetapi, jika gedung bertingkat, seperti hotel, apartemen, dan lainnya, harus menggunakan spingkle system sehingga jika ada asap maka alat itu mengeluarkan air secara otomatis,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Jika standar penanganan pertama itu tidak dipenuhi, pemilik gedung dianggap lalai. Begitu juga bila racun api sudah kedaluwarsa. Menurut Marihot, jangka waktu kedaluwarsa racun api itu lima tahun.

”Apabila pemilik gedung sudah menyiapkan standar penanganan kebakaran, tetapi alatnya tidak berfungsi, tetap dianggap lalai. Semua itu harus diuji. Jika lalai, urusannya dengan pihak kepolisian dan itu diatur dalam peraturan daerah (perda),” ujarnya.

Trans marbun
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)