Perusahaan Air Curah Ilegal di Bogor Marak

Selasa, 05 Mei 2015 - 08:45 WIB
Perusahaan Air Curah...
Perusahaan Air Curah Ilegal di Bogor Marak
A A A
BOGOR - Ratusan perusahaan air curah dan air minum dalam kemasan yang tak mengantongi izin beroperasi di wilayah selatan, Kabupaten Bogor yakni Kecamatan Ciawi, Caringin, Cijeruk, dan Cigombong.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mencatat hingga 2009 terdapat 800 perusahaan air minum, baik skala besar maupun kecil Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Bogor M Ridwan mengatakan, jika saat ini jumlahnya mencapai 1.500 lebih maka perusahaan tersebut ilegal. Dia tidak menampik sejak UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian kembali ke UU No 11/1974 tentang Pengairan, secara tidak langsung seluruh perusahaan air curah di Kabupaten Bogor dipertanyakan legalitasnya.

”Karena perusahaan air curah dan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Bogor seluruhnya mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan daerah yang merupakan turunan dari UU No 7/2004,” katanya kemarin. Ridwan menjelaskan, sebelumUUNo 7/2004dibatalkan, penertiban perusahaan air curah dan AMDK ilegal di Kabupaten Bogor sulit dilakukan, apalagi sekarang UU tersebut sudah tidak berlaku. ”Saya tidak tahu kondisinya saat ini. Mungkin semakin banyak,” jelasnya.

Menurut Ridwan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dengan maraknya perusahaan air curah dan AMDK di Kabupaten Bogor. Hal ini karena segala sesuatu proses pembuatan izin baru maupun perpanjangan izin, semuanya diserahkan ke Dinas ESDM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Jawa Barat. ”Selain dibatalkannya UU No 7/2004, disusul dengan diberlakukannya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan kita dibatasi,” ungkapnya. AG, salah satu pengusaha air curah skala kecil mengaku sudah beberapa kali dipanggil penyidik polisi.

”Bahkan kita sempat kedatangan mereka yang didampingi Dinas ESDM Kabupaten Bogor. Saya sempat bingung dan kerepotan dengan adanya penyelidikan kasus dugaan pencurian air, karena menyita waktu dan harus mondar-mandir ke Jakarta,” tuturnya. Humas PT Aqua Murtedjo mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan UU No 7/2004. ”Karena dalam putusan MK tersebut ada bunyi pasal yang menyatakan bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin dan masih berlaku tidak pengaruh. Perusahaan kita yang ada di Bogor semua berizin dan masih berlaku,” tegasnya.

Mengenai adanya informasi penyalahgunaan izin pemanfaatan air bawah tanah, Murtedjo mengaku, pihaknya sudah mengantungi izin AMDK. ”Yang jelasadatigaperusahaandiBogor semuanya berizin,” jelasnya.

Haryudi
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved