Perusahaan Air Curah Ilegal di Bogor Marak

Selasa, 05 Mei 2015 - 08:45 WIB
Perusahaan Air Curah Ilegal di Bogor Marak
Perusahaan Air Curah Ilegal di Bogor Marak
A A A
BOGOR - Ratusan perusahaan air curah dan air minum dalam kemasan yang tak mengantongi izin beroperasi di wilayah selatan, Kabupaten Bogor yakni Kecamatan Ciawi, Caringin, Cijeruk, dan Cigombong.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mencatat hingga 2009 terdapat 800 perusahaan air minum, baik skala besar maupun kecil Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Bogor M Ridwan mengatakan, jika saat ini jumlahnya mencapai 1.500 lebih maka perusahaan tersebut ilegal. Dia tidak menampik sejak UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian kembali ke UU No 11/1974 tentang Pengairan, secara tidak langsung seluruh perusahaan air curah di Kabupaten Bogor dipertanyakan legalitasnya.

”Karena perusahaan air curah dan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Bogor seluruhnya mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan daerah yang merupakan turunan dari UU No 7/2004,” katanya kemarin. Ridwan menjelaskan, sebelumUUNo 7/2004dibatalkan, penertiban perusahaan air curah dan AMDK ilegal di Kabupaten Bogor sulit dilakukan, apalagi sekarang UU tersebut sudah tidak berlaku. ”Saya tidak tahu kondisinya saat ini. Mungkin semakin banyak,” jelasnya.

Menurut Ridwan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dengan maraknya perusahaan air curah dan AMDK di Kabupaten Bogor. Hal ini karena segala sesuatu proses pembuatan izin baru maupun perpanjangan izin, semuanya diserahkan ke Dinas ESDM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Jawa Barat. ”Selain dibatalkannya UU No 7/2004, disusul dengan diberlakukannya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan kita dibatasi,” ungkapnya. AG, salah satu pengusaha air curah skala kecil mengaku sudah beberapa kali dipanggil penyidik polisi.

”Bahkan kita sempat kedatangan mereka yang didampingi Dinas ESDM Kabupaten Bogor. Saya sempat bingung dan kerepotan dengan adanya penyelidikan kasus dugaan pencurian air, karena menyita waktu dan harus mondar-mandir ke Jakarta,” tuturnya. Humas PT Aqua Murtedjo mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan UU No 7/2004. ”Karena dalam putusan MK tersebut ada bunyi pasal yang menyatakan bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin dan masih berlaku tidak pengaruh. Perusahaan kita yang ada di Bogor semua berizin dan masih berlaku,” tegasnya.

Mengenai adanya informasi penyalahgunaan izin pemanfaatan air bawah tanah, Murtedjo mengaku, pihaknya sudah mengantungi izin AMDK. ”Yang jelasadatigaperusahaandiBogor semuanya berizin,” jelasnya.

Haryudi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8388 seconds (0.1#10.140)