Pembunuh Wanita Sosialita Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 05 Mei 2015 - 08:41 WIB
Pembunuh Wanita Sosialita...
Pembunuh Wanita Sosialita Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Masih ingat kasus pembunuhan wanita sosialita bernama Sri Wahyuni, 42, yang dihabisi teman prianya, kemudian dibuang di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta?

Kemarin pelaku pembunuhan Jean Alter Huliselan (JAH) divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 20 tahun. Ketua majelis hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa JAH terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351, dan 365 KUHP. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.

”Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orang tua,” ungkapnya. Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikirpikir. Dia langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan kuasa hukum JAH, Berthanatalia, mengatakan, hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dinilai cukup.

Dia juga tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. ”Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan,” ujar Berthanatalia. Sekadar mengingatkan, Sri Wahyuni ditemukan tewas membusuk di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di area parkir Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Rabu (19/11).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku pembunuhan yang juga teman dekat korban yakni JAH di Nabire, Papua. Motif pelaku menghabisi Sri karena korban bertengkar dan menuduh tersangka berselingkuh dengan wanita lain sehingga marah dan langsung mencekik korban di Taman Gajah, Darmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan.

Setelah menghabisi korban, JAH sempat kembali ke kosannya yang berada di Kemang untuk mengganti baju yang terkena muntahan dan darah Sri ketika mencekiknya. Kemudian, baju tersebut dibuang di tol TB Simatupang.

Denny irawan
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved