Pembunuh Wanita Sosialita Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 05 Mei 2015 - 08:41 WIB
Pembunuh Wanita Sosialita Divonis 17 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita Sosialita Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Masih ingat kasus pembunuhan wanita sosialita bernama Sri Wahyuni, 42, yang dihabisi teman prianya, kemudian dibuang di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta?

Kemarin pelaku pembunuhan Jean Alter Huliselan (JAH) divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 20 tahun. Ketua majelis hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa JAH terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351, dan 365 KUHP. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.

”Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orang tua,” ungkapnya. Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikirpikir. Dia langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan kuasa hukum JAH, Berthanatalia, mengatakan, hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dinilai cukup.

Dia juga tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. ”Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan,” ujar Berthanatalia. Sekadar mengingatkan, Sri Wahyuni ditemukan tewas membusuk di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di area parkir Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Rabu (19/11).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku pembunuhan yang juga teman dekat korban yakni JAH di Nabire, Papua. Motif pelaku menghabisi Sri karena korban bertengkar dan menuduh tersangka berselingkuh dengan wanita lain sehingga marah dan langsung mencekik korban di Taman Gajah, Darmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan.

Setelah menghabisi korban, JAH sempat kembali ke kosannya yang berada di Kemang untuk mengganti baju yang terkena muntahan dan darah Sri ketika mencekiknya. Kemudian, baju tersebut dibuang di tol TB Simatupang.

Denny irawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9718 seconds (0.1#10.140)