DPR Bantah Tiga Poin Kesimpulan Untungkan KMP

Selasa, 05 Mei 2015 - 06:32 WIB
DPR Bantah Tiga Poin...
DPR Bantah Tiga Poin Kesimpulan Untungkan KMP
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah, tiga poin kesimpulan hasil rapat DPR bersama KPU akan menguntungkan partai politik (parpol) di Koalisi Merah Putih (KMP).

Menurutnya, pihak manapun yang mendapatkan keputusan terakhir sebelum pendaftaran, maka putusan itu yang akan dipakai. Jadi, putusan pengadilan yang mungkin inkrachtnya memakan waktu lama, jalan itulah yang coba dicari.

"Kita inkracht itu yang terbaik, kita islah itu yang terbaik, kalau tidak bisa inkracht atau islah, maka harus ada jalan keluar, jalan terobosan, keputusan terakhir sebelum pendaftaran," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Kemudian, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, dalam rangka mencari payung hukum dari tiga opsi tadi, maka di masa sidang yang akan datang DPR akan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol secara terbatas.

"Ini tegas kesimpulannya seperti itu," kata Rambe di kesempatan sama.

Menurut Rambe, fraksi-fraksi tidak menyanggah dan menyetujui secara bulat. Dan ada catatan-catatan mengenai beberapa hal yang harus disampaikan, agar kesepakatan yang dilakukan oleh DPR, KPU, dan Pemerintah harus terus dilaksanakan.

Khususnya, mengenai kepesertaan parpol untuk mengikuti Pilkada 2015 yang akan datang. "Ini rapat resmi, bukan rapat yang dipaksa diundang. Tapi kesadaran kita, semangat kesadaran kita untuk mensukseskan pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang ini," jelas Rambe.

Mengenai teknis perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Rambe menegaskan bahwa perubahan bisa dilakukan seiring dengan revisi payung hukumnya. Dan payung hukum tersebut sudah ada, tinggal merevisi pasal tentang kepesertaan jika ada perselisihan pada parpol yang berperkara.

"Itu akan kita laksanakan. Bisa sekarang jalan itu, revisi juga harus sekaligus kita lakukan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)