DPR Bantah Tiga Poin Kesimpulan Untungkan KMP

Selasa, 05 Mei 2015 - 06:32 WIB
DPR Bantah Tiga Poin...
DPR Bantah Tiga Poin Kesimpulan Untungkan KMP
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah, tiga poin kesimpulan hasil rapat DPR bersama KPU akan menguntungkan partai politik (parpol) di Koalisi Merah Putih (KMP).

Menurutnya, pihak manapun yang mendapatkan keputusan terakhir sebelum pendaftaran, maka putusan itu yang akan dipakai. Jadi, putusan pengadilan yang mungkin inkrachtnya memakan waktu lama, jalan itulah yang coba dicari.

"Kita inkracht itu yang terbaik, kita islah itu yang terbaik, kalau tidak bisa inkracht atau islah, maka harus ada jalan keluar, jalan terobosan, keputusan terakhir sebelum pendaftaran," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Kemudian, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, dalam rangka mencari payung hukum dari tiga opsi tadi, maka di masa sidang yang akan datang DPR akan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol secara terbatas.

"Ini tegas kesimpulannya seperti itu," kata Rambe di kesempatan sama.

Menurut Rambe, fraksi-fraksi tidak menyanggah dan menyetujui secara bulat. Dan ada catatan-catatan mengenai beberapa hal yang harus disampaikan, agar kesepakatan yang dilakukan oleh DPR, KPU, dan Pemerintah harus terus dilaksanakan.

Khususnya, mengenai kepesertaan parpol untuk mengikuti Pilkada 2015 yang akan datang. "Ini rapat resmi, bukan rapat yang dipaksa diundang. Tapi kesadaran kita, semangat kesadaran kita untuk mensukseskan pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang ini," jelas Rambe.

Mengenai teknis perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Rambe menegaskan bahwa perubahan bisa dilakukan seiring dengan revisi payung hukumnya. Dan payung hukum tersebut sudah ada, tinggal merevisi pasal tentang kepesertaan jika ada perselisihan pada parpol yang berperkara.

"Itu akan kita laksanakan. Bisa sekarang jalan itu, revisi juga harus sekaligus kita lakukan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved