Rapat DPR dan KPU Bikin Tiga Kesimpulan Soal Parpol-Pilkada
Selasa, 05 Mei 2015 - 06:02 WIB
Rapat DPR dan KPU Bikin Tiga Kesimpulan Soal Parpol-Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, dari rapat Konsultasi Pemimpin DPR bersama KPU, dan Kemendagri di Gedung DPR, didapati tiga kesimpulan yakni, DPR merekomendasikan hasil Panja Pilkada Komisi II DPR harus dimasukkan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kedua, DPR akan akan mencarikan jalan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Parpol dan UU Pilkada. Kemudian Pemimpin DPR juga akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat bahwa poin ketiga (rekomendasi Panja Pilkada) harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pencalonan. Tapi dari KPU merasa belum bisa memasukan karena dianggap belum ada payung hukum jelas (UU)," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
Lanjut Fadli, revisi UU akan diusulkan sesuai mekanisme yang ada di DPR dan diserahkan ke Komisi II. Tapi, kalau KPU nantinya tetap tidak mau memasukan ketentuan ini, maka dipastikan akan menimbulkan implikasi dalam pilkada misalnya, akan timbul konflik politik dan sosial di daerah.
"Kalau kita mau rigid (kaku) kepada hukum, sesungguhnya ada hasil dari MK bahwa rezim pilkada bukan pemilu, maka penyelenggaranya bukan KPU. Tapi kita mau cari solusi masalah, sistem ketatanegaraan kita belum sempurna maka kita harus kompromi sambil penyempurnaan," terang Fadli.
Fadli menegaskan, kesimpulan ini bukan berarti DPR tidak merespons positif upaya islah parpol yang bersengketa. DPR justru mendorong upaya islah lewat poin kedua rekomendasi Panja Pilkada, tapi apakah menjamin bahwa setelah islah persoalan ini selesai.
Menurutnya, DPR juga mendorong agar pengadilan mempercepat proses inkracht tapi, itu di luar kewenangan DPR. "Kalau tidak islah maka apakah mereka tidak boleh ikut dalam pilkada, kan ini merereduksi hak politik parpol bermasalah," ujarnya.
Kedua, DPR akan akan mencarikan jalan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Parpol dan UU Pilkada. Kemudian Pemimpin DPR juga akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat bahwa poin ketiga (rekomendasi Panja Pilkada) harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pencalonan. Tapi dari KPU merasa belum bisa memasukan karena dianggap belum ada payung hukum jelas (UU)," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
Lanjut Fadli, revisi UU akan diusulkan sesuai mekanisme yang ada di DPR dan diserahkan ke Komisi II. Tapi, kalau KPU nantinya tetap tidak mau memasukan ketentuan ini, maka dipastikan akan menimbulkan implikasi dalam pilkada misalnya, akan timbul konflik politik dan sosial di daerah.
"Kalau kita mau rigid (kaku) kepada hukum, sesungguhnya ada hasil dari MK bahwa rezim pilkada bukan pemilu, maka penyelenggaranya bukan KPU. Tapi kita mau cari solusi masalah, sistem ketatanegaraan kita belum sempurna maka kita harus kompromi sambil penyempurnaan," terang Fadli.
Fadli menegaskan, kesimpulan ini bukan berarti DPR tidak merespons positif upaya islah parpol yang bersengketa. DPR justru mendorong upaya islah lewat poin kedua rekomendasi Panja Pilkada, tapi apakah menjamin bahwa setelah islah persoalan ini selesai.
Menurutnya, DPR juga mendorong agar pengadilan mempercepat proses inkracht tapi, itu di luar kewenangan DPR. "Kalau tidak islah maka apakah mereka tidak boleh ikut dalam pilkada, kan ini merereduksi hak politik parpol bermasalah," ujarnya.
(maf)