DPR Heran KPU Ngotot Tolak Poin ke-3 Rekomendasi Komisi II

Senin, 04 Mei 2015 - 22:31 WIB
DPR Heran KPU Ngotot Tolak Poin ke-3 Rekomendasi Komisi II
DPR Heran KPU Ngotot Tolak Poin ke-3 Rekomendasi Komisi II
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan memasukkan poin ketiga rekomendasi panja Komisi II DPR. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan dualisme kepengurusan DPP PPP dan Partai Golkar.

"Itu ganjil padahal pihak yang berkepentingan adalah parpol. Semua parpol setuju bahwa tidak boleh ada parpol tidak ikut hanya karena gara-gara kasus ini," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Panja Komisi II merekomendasikan partai politik yang bersengketa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika belum ada keputusan DPR mendorong supaya dua kubu berdamai. Jika tidak terjadi keputusan inkrah dan islah, maka yang diambil adalah posisi dari hasil putusan yang ada sebelum pendaftaran.

"Kesimpulan (rapat konsultasi), DPR rekomendasikan bahwa hasil panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU. Kami akan cari jalan untuk lakukan revisi UU Parpol 22 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kami akan lakukan konsultasi dengan MK dan MA," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini menambahkan, jika tiga masukan DPR bisa dimasukkan dalam PKPU maka persoalan selesai dan tidak melanggar undang-undang.

"Tapi KPU tetap berkeras, sungguh mengherankan sementara peserta parpol tidak keberatan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8228 seconds (0.1#10.140)