Sutan Tuding Saksi JPU Tak Berkaitan dengan Kasusnya
Senin, 04 Mei 2015 - 20:54 WIB
Sutan Tuding Saksi JPU Tak Berkaitan dengan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerima suap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana mempertanyakan relevansi antara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan kasus yang dihadapinya.
Menurut Sutan, saksi bernama Dewi Handayani yang menceritakan bahwa benar telah dilakukan pembelian mobil Toyota Alphard atas nama Sutan Bhatoegana tidak berkaitan dengan APBN-P tahun 2013 yang menjadi pokok perkara sidang.
"(Saksi) Yang tadi, tidak ada kaitannya dengan APBN, dan suap menyuap. Itu transaksi biasa saya dengan teman saya," kata Sutan usai sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Protes juga ditujukkan oleh Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana. "Logika hukum hubungannya dengan APBN-P 2013 apa? Motif apa mobil ini?"
"2011 transaksi kok 2013 baru jadi tersangka? Itu makanya kita ajukan praperadilan kemarin," kata Eggi di tempat yang sama.
Eggi menambahkan, hal ini semakin tidak jelas ketika kliennya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Saksi 18 Juni diperiksanya dan Sutan 14 Mei jadi tersangka, inilah yang aneh," tegasnya.
Dia pun menilai, saksi yang dihadirkan JPU tidak memberikan kesaksian yang berkualitas dan tak sesuai dengan konteks perkara yang ada.
Sebelumnya, JPU mendakwa Sutan menerima hadiah dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp50 juta, USD140 ribu dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dan USD200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hadiah tersebut terkait dengan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Diketahui, PT Dara Trasindo Eltra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan atau servis untuk fasilitas produksi dan pengeboran minyak dan gas bumi.
Sutan juga didakwa menerima satu unit tanah dan bangunan di Medan dari Saleh Abdul Malik, pengusaha PT Sam Mitra Mandiri melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Menurut Sutan, saksi bernama Dewi Handayani yang menceritakan bahwa benar telah dilakukan pembelian mobil Toyota Alphard atas nama Sutan Bhatoegana tidak berkaitan dengan APBN-P tahun 2013 yang menjadi pokok perkara sidang.
"(Saksi) Yang tadi, tidak ada kaitannya dengan APBN, dan suap menyuap. Itu transaksi biasa saya dengan teman saya," kata Sutan usai sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Protes juga ditujukkan oleh Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana. "Logika hukum hubungannya dengan APBN-P 2013 apa? Motif apa mobil ini?"
"2011 transaksi kok 2013 baru jadi tersangka? Itu makanya kita ajukan praperadilan kemarin," kata Eggi di tempat yang sama.
Eggi menambahkan, hal ini semakin tidak jelas ketika kliennya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Saksi 18 Juni diperiksanya dan Sutan 14 Mei jadi tersangka, inilah yang aneh," tegasnya.
Dia pun menilai, saksi yang dihadirkan JPU tidak memberikan kesaksian yang berkualitas dan tak sesuai dengan konteks perkara yang ada.
Sebelumnya, JPU mendakwa Sutan menerima hadiah dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp50 juta, USD140 ribu dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dan USD200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hadiah tersebut terkait dengan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Diketahui, PT Dara Trasindo Eltra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan atau servis untuk fasilitas produksi dan pengeboran minyak dan gas bumi.
Sutan juga didakwa menerima satu unit tanah dan bangunan di Medan dari Saleh Abdul Malik, pengusaha PT Sam Mitra Mandiri melalui istrinya, Unung Rusyanti.
(kri)