Hakim Minta Ical dan Agung Siapkan Bukti-bukti
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta kubu Aburizal Bakrie menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Ancol, Jakarta bermasalah.
Bukti-bukti itu diperlukan sebagai bukti bagi kubu Ical yang meminta hakim mengembalikan pemberlakuan kepengurusan versi Munas Riau tahun 2009.
"Apakah ada bukti yang ingin diajukan," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
Hakim juga memberikan kesepatan kepada pihak Agung Laksono sebagai tergugat untuk menyiapkan bukti pendukung.
Kubu Agung meminta hakim untuk memberikan waktu selama dua minggu. "Huuuu, kelamaan" kata pendukung Ical di dalam ruangan sidang. "Saya rasa satu minggu cukup ya Pak," timpal majelis hakim.
Kubu Agung dan dari pihak Kemenkumham merasa keberatan dengan waktu yang diberikan hakim. Mereka beralasan harus mempersiapkan berbagai hal karena sedang menghadapi sejumlah persidangan.
Pada ahirnya majelis hakim mengamini permintaan tim kuasa hukum Agung. "Baik saya akomodasi, kita beri kesempatan dua minggu, nanti jadwal sidang akan dijadwal ulang untuk sidang berikutnya tanggal 18 Mei Jam 9.00 dengan agenda jawaban dan bukti kontra provisi," tuturnya.
Bukti-bukti itu diperlukan sebagai bukti bagi kubu Ical yang meminta hakim mengembalikan pemberlakuan kepengurusan versi Munas Riau tahun 2009.
"Apakah ada bukti yang ingin diajukan," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
Hakim juga memberikan kesepatan kepada pihak Agung Laksono sebagai tergugat untuk menyiapkan bukti pendukung.
Kubu Agung meminta hakim untuk memberikan waktu selama dua minggu. "Huuuu, kelamaan" kata pendukung Ical di dalam ruangan sidang. "Saya rasa satu minggu cukup ya Pak," timpal majelis hakim.
Kubu Agung dan dari pihak Kemenkumham merasa keberatan dengan waktu yang diberikan hakim. Mereka beralasan harus mempersiapkan berbagai hal karena sedang menghadapi sejumlah persidangan.
Pada ahirnya majelis hakim mengamini permintaan tim kuasa hukum Agung. "Baik saya akomodasi, kita beri kesempatan dua minggu, nanti jadwal sidang akan dijadwal ulang untuk sidang berikutnya tanggal 18 Mei Jam 9.00 dengan agenda jawaban dan bukti kontra provisi," tuturnya.
(dam)