DPR Perlu Mereformasi Manajemen Legislasi
A
A
A
JAKARTA - Sudah tujuh bulan DPR bekerja, namun baru dua rancangan undang-undang (RUU) yang berhasil disahkan dari 37 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Oleh karena itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong agar DPR mereformasi manajemen legislasi dan perangkat penunjang parlemen guna memenuhi target legislasi DPR.
"Selain komitmen anggota, hal kedua yang harus dilakukan adalah reformasi manajemen persidangan berserta supporting sistem di DPR. Staf ahli baik dari anggota maupun AKD (alat kelengkapan dewan) harus diberdayakan untuk serius membantu persiapan RUU tertentu," kata Research Manager Formappi Lucius Karus, Minggu 3 Mei 2015.
Lucius menjelaskan, ada 37 RUU yang ditargetkan pada 2015, dan dua di antaranya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada dan Pemda. Dan DPR baru mencatat kinerja legislasi hanya dengan dua perppu tersebut.
"RUU lain yang direncanakan masih jauh panggang dari api. DPR perlu bangun komitmen bersama untuk berkerja serius mengejar target legislasi yang disepakati," tutur Lucius.
Menurut Lucius, manajemen waktu persidangan juga harus terarah pada penyelesaian target karena sulit membayangkan jika DPR tidak dapat memfokuskan rapat-rapatnya sesuai prioritas.
Dia menambahkan, DPR perlu mengefektifitaskan waktunya semaksimal mungkin. Terkait masa reses, kata dia, perlu adanya penataan manajemen penyerapan aspirasi.
Menurut dia, DPR harus membangun jejaring dengan DPRD provinsi dan kabupaten di daerah pemilihan (dapil). Karena, koordinasi dengan mereka bisa membantu konsooidasi isu atau aspirasi untuk diperjuangkan.
"Selain dengan DPRD, kordinasi dengan petugas parpol sampai di tingkat terendah harus dilakukan. Ini penting untuk mempermudah penyerapan aspirasi di pelosok-pelosok," tuturnya.
Oleh karena itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong agar DPR mereformasi manajemen legislasi dan perangkat penunjang parlemen guna memenuhi target legislasi DPR.
"Selain komitmen anggota, hal kedua yang harus dilakukan adalah reformasi manajemen persidangan berserta supporting sistem di DPR. Staf ahli baik dari anggota maupun AKD (alat kelengkapan dewan) harus diberdayakan untuk serius membantu persiapan RUU tertentu," kata Research Manager Formappi Lucius Karus, Minggu 3 Mei 2015.
Lucius menjelaskan, ada 37 RUU yang ditargetkan pada 2015, dan dua di antaranya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada dan Pemda. Dan DPR baru mencatat kinerja legislasi hanya dengan dua perppu tersebut.
"RUU lain yang direncanakan masih jauh panggang dari api. DPR perlu bangun komitmen bersama untuk berkerja serius mengejar target legislasi yang disepakati," tutur Lucius.
Menurut Lucius, manajemen waktu persidangan juga harus terarah pada penyelesaian target karena sulit membayangkan jika DPR tidak dapat memfokuskan rapat-rapatnya sesuai prioritas.
Dia menambahkan, DPR perlu mengefektifitaskan waktunya semaksimal mungkin. Terkait masa reses, kata dia, perlu adanya penataan manajemen penyerapan aspirasi.
Menurut dia, DPR harus membangun jejaring dengan DPRD provinsi dan kabupaten di daerah pemilihan (dapil). Karena, koordinasi dengan mereka bisa membantu konsooidasi isu atau aspirasi untuk diperjuangkan.
"Selain dengan DPRD, kordinasi dengan petugas parpol sampai di tingkat terendah harus dilakukan. Ini penting untuk mempermudah penyerapan aspirasi di pelosok-pelosok," tuturnya.
(dam)