KPK Dinilai Dramatisasi Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita menilai kasus penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kasus biasa atau tidak istimewa.
Dia menilai komisioner KPK telah mendramatisasi situasi seolah-olah kasus ini merupakan upaya pelemahan institusi KPK.
"Ini kasus biasa sebetulnya, hanya ketegangannya didramatisasi. Misalnya, subuh ditahan, tangannya borgol. Saya kira KPK juga melakukan hal yang sama, hanya ini dikaitkan dengan kriminalisasi pakai aturan," ujar Romli, Sabtu 2 Mei 2015.
Menurut dia tidak ada kesan kriminalisasi dalam kasus ini andai saja Novel bukan pegawai KPK. Dia menilai sebenarnya polisi telah menjalankan tugas yang sesuai dengan KUHAP. "Sebetulnya tidak perlu terjadi ketegangan karena polisi melakukan tugas sesuai KUHAP," tandasnya. (Baca: KPK Temui Kapolri Bahas Penangguhan Penahanan Novel)
Romli menyayangkan sikap para komisioner KPK yang seolah mati-matian membela Novel. Padahal kalaupun ingin membantu, para komisioner dapat melakukannya melalui jalur hukum. "Mekanisme yang betul itu praperadilan, seperti Polri dalam kasus Budi Gunawan (BG)," tutup pria yang juga perumus UU KPK tersebut.
Dia menilai komisioner KPK telah mendramatisasi situasi seolah-olah kasus ini merupakan upaya pelemahan institusi KPK.
"Ini kasus biasa sebetulnya, hanya ketegangannya didramatisasi. Misalnya, subuh ditahan, tangannya borgol. Saya kira KPK juga melakukan hal yang sama, hanya ini dikaitkan dengan kriminalisasi pakai aturan," ujar Romli, Sabtu 2 Mei 2015.
Menurut dia tidak ada kesan kriminalisasi dalam kasus ini andai saja Novel bukan pegawai KPK. Dia menilai sebenarnya polisi telah menjalankan tugas yang sesuai dengan KUHAP. "Sebetulnya tidak perlu terjadi ketegangan karena polisi melakukan tugas sesuai KUHAP," tandasnya. (Baca: KPK Temui Kapolri Bahas Penangguhan Penahanan Novel)
Romli menyayangkan sikap para komisioner KPK yang seolah mati-matian membela Novel. Padahal kalaupun ingin membantu, para komisioner dapat melakukannya melalui jalur hukum. "Mekanisme yang betul itu praperadilan, seperti Polri dalam kasus Budi Gunawan (BG)," tutup pria yang juga perumus UU KPK tersebut.
(dam)