Alasan Polri Tunda Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 18:31 WIB
Alasan Polri Tunda Rekonstruksi...
Alasan Polri Tunda Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri gagal melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan pencuri burung walet tahun 2004, terhadap tersangka penyidik KPK Novel Baswedan di Bengkulu.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dibawanya Novel ke Bengkulu buat kepentingan penyidikan yakni rekonstruksi kasus. Namun karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, rekonstruksi batal dilakukan.

"Rencana jam 7 dilakukan rekonstruksi. Tapi karena kondisi alam pelaksanaan (rekonstruksi) tertunda," kata Badrodin saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015)

Terkait rekonstruksi kasus yang dimintakan pihak Polri, Plt KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya telah memberikan kesempatan Polri untuk melakukan hal tersebut. Namun Ruki meminta agar setelah dilakukan rekonstruksi, penyidik andalannya itu mendapat hak penangguhan penahanan.

Ruki mengungkapkan, kesepakatan soal penangguhan penahanan Novel pun disetujui Kapolri Badrodin Haiti. "Sampai jam 1 (siang) tim kami di KPK standby untuk mengeksekusi kesepakatan antara pimpinan KPK dan Kapolri," tukasnya.

Proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK. Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Tepatnya pada Kamis 30 April 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri menciduk Novel Baswedan di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Brimob Depok.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved