Pakar Hukum Minta Polri Teruskan Porses Hukum Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan seharusnya menjadi bahan introspeksi diri pemimpin dan pegawai KPK introspeksi agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana.
Pakar hukum Pidana, Romly Atmasasmita mengaku prihatin dengan sikap pelaksana tugas (plt) pemimpin dan pegawai KPK yang memperlakukan berbeda persoalan Novel Baswedan.
"Kalau setiap pimpinan dan pegawai KPK bermasalah disidik oleh Polri dan selalu intervensi, tidak ada equality before the law di sini," ujar Romli dalam akun Twitter @romliatma, Jumat (1/5/2015).
Maka itu dia meminta plt pemimpin dan pegawai KPK untuk menghormati proses hukum Novel Baswedan yang ditangani Polri. Pembuat Undang-undang (UU) KPK ini berharap Polri terus melanjutkan proses hukum kasus Novel Baswedan tersebut.
"Pimpinan KPK harus hormati penyidik Polri, intervensi bentuk obstruction of justice," serunya.
Penyidik Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Novel sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, pada 24 April 2015.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Pakar hukum Pidana, Romly Atmasasmita mengaku prihatin dengan sikap pelaksana tugas (plt) pemimpin dan pegawai KPK yang memperlakukan berbeda persoalan Novel Baswedan.
"Kalau setiap pimpinan dan pegawai KPK bermasalah disidik oleh Polri dan selalu intervensi, tidak ada equality before the law di sini," ujar Romli dalam akun Twitter @romliatma, Jumat (1/5/2015).
Maka itu dia meminta plt pemimpin dan pegawai KPK untuk menghormati proses hukum Novel Baswedan yang ditangani Polri. Pembuat Undang-undang (UU) KPK ini berharap Polri terus melanjutkan proses hukum kasus Novel Baswedan tersebut.
"Pimpinan KPK harus hormati penyidik Polri, intervensi bentuk obstruction of justice," serunya.
Penyidik Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Novel sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, pada 24 April 2015.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
(kur)