Kabareskim Minta KPK Tak Intervensi Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum di Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dia menegaskan, Polri tidak bereaksi dan tetap menghormati saat KPK melakukan upaya hukum terhadap mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Djoko pun selesai hingga vonis terhadap yang bersangkutan.
"KPK pun demikian, tolong tidak mengintervensi, menghormati upaya penyidik," kata Budi Waseso di Bareskim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia melihat wajar saja jika Pemimpin KPK meminta kemudahan terhadap Novel, pasalnya dia masih berhubungan dengan lembaga KPK sebagai penyidik.
Budi Waseso melihat sosok Novel biasa saja dan penegakan hukum harus tetap dijalankan. Dia mengingatkan, jika tidak ada Novel KPK akan tetap berjalan sesuai fungsinya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Novel biasa-biasa saja. Tidak ada Novel, KPK tidak akan berhenti," tegas Budi Waseso.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mobil Toyota Kijang Innova B 1597 BYP yang membawanya tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB.
Novel Baswedan dikawal ketat saat turun dari mobil. Novel yang mengenakan kemeja koko berwarna putih, langsung dibawa masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
Baca: Novel Baswedan Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri
Dia menegaskan, Polri tidak bereaksi dan tetap menghormati saat KPK melakukan upaya hukum terhadap mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Djoko pun selesai hingga vonis terhadap yang bersangkutan.
"KPK pun demikian, tolong tidak mengintervensi, menghormati upaya penyidik," kata Budi Waseso di Bareskim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia melihat wajar saja jika Pemimpin KPK meminta kemudahan terhadap Novel, pasalnya dia masih berhubungan dengan lembaga KPK sebagai penyidik.
Budi Waseso melihat sosok Novel biasa saja dan penegakan hukum harus tetap dijalankan. Dia mengingatkan, jika tidak ada Novel KPK akan tetap berjalan sesuai fungsinya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Novel biasa-biasa saja. Tidak ada Novel, KPK tidak akan berhenti," tegas Budi Waseso.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mobil Toyota Kijang Innova B 1597 BYP yang membawanya tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB.
Novel Baswedan dikawal ketat saat turun dari mobil. Novel yang mengenakan kemeja koko berwarna putih, langsung dibawa masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
Baca: Novel Baswedan Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri
(maf)