Tiga Satpam Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 01 Mei 2015 - 08:04 WIB
Tiga Satpam Resmi Jadi...
Tiga Satpam Resmi Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga petugas keamanan Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Mereka berinisial AM, MC, dan EP.

Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil rekaman video dan keterangan sejumlah saksi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui berbagai tahap. Mulai dari pemeriksaan 18 saksi, terdiri atas empat kontributor media elektronik, 14 orang dari pihak keamanan, dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Hendro menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara, jika berdasarkan laporan, petugas mendatangi lokasi dan memintai keterangan saksi di lokasi sehingga akan ada penemuan baru di lapangan. Setelah itu polisi menggali keterangan dari saksi.

”Penemuan di lapangan disinkronkan dengan barang bukti, kemudian dikroscek dengan keterangan saksi sehingga penetapan tersangka, bukan asal main tuduh saja,” katanya kemarin. Tiga tersangka, menurut Hendro, merupakan petugas keamanan yang direkrut melalui jasa outsourcing.

Komandan regu masih dilakukan pemeriksaan. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan bisa naik menjadi tersangka. Polsek Kemayoran jugaterusmelakukanpenjagaan di kawasan tersebut. ”Dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang lagi. Yang pasti tiga tersangka terbukti melakukan pemukulan terhadap kontributor,” sebutnya.

Sebagai penegak hukum, lanjut Hendro, pihaknya terus melakukan tugas semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, dalam proses penegakan keadilan membutuhkan waktu agar ke depan tidak dimentahkan pihak kejaksaan. ”Kita bekerja berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan agar keadilan bisa tercapai,” ucapnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang cepat melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Dengan penetapan tiga tersangka, setidaknya sudah ada upaya dan pembuktian memang ada pengeroyokan. Yang harus dilakukan selanjutnya adalah memantau kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Jansen Sitandan, seorang warga, mengaku kecewa dengan penetapan status tersangka yang hanya dijatuhkan kepada petugas keamanan. Padahal, saat kejadian ada komandan regu yang memerintahkan petugas keamanan untuk menghalau wartawan.

Seharusnya komandan regu juga ditetapkan sebagai tersangka, mengingat petugas keamanan tidak akan bergerak, bahkan memukul wartawan, jika tidak ada perintah. ”Dengan kata lain, tiga anggota keamanan dikorbankan untuk menyelamatkan komandannya,” ujarnya.

Jansen menilai hal yang lebih penting adalah bagaimana PT Duta Pertiwi, selaku pengelola apartemen, mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Komandan regu dan petugas keamanan tidak akan menghalau media jika tidak ada instruksi dari manajemen. Apalagi, lokasi pemukulan dua wartawan berada di depan kantor Duta Pertiwi. ”Ini bentuk arogansi perusahaan dalam pengelolaan apartemen. Ini yang harus diubah,” keluhnya.

Dua kontributor media elektronik menjadi korban pemukulan saat meliput demo penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/4). Keduanya yakni Rani Sanjaya (RCTI) dan Robby Kurniawan (Berita Satu TV).

Kejadian ini berawal saat dua korban bersama Don Vito Samarta (SCTV ) dan Muhammad Rizky (Metro TV ) mendapatkan informasi tentang ada aksi demonstrasi warga Apartemen Graha Cempaka Mas. Demonstrasi digelar karena penghuni protes ada pemadaman listrik oleh pengelola apartemen.

Diduga menolak kedatangan wartawan yang meliput demonstrasi tersebut, komandan sekuriti memerintahkan anak buahnya mengusir mereka. Don Vito dan Rizky berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi Robby dan Rani. Keduanya tertangkap dan menjadi bulanbulanan pihak keamanan apartemen. Keduanya mengalami luka-luka.

Di bagian lain, pemadaman listrik di beberapa tower Apartemen Graha Cempaka Mas masih berlanjut sehingga aktivitas sebagian penghuni apartemen terganggu. Penghuni apartemen, Heddy Siregar, mengatakan beberapa penghuni juga terpaksa menitipkan anak-anak mereka di rumah kerabat. Ini karena saat malam hari di dalam apartemen cukup panas sehingga anak kecil tidak bisa istirahat.

Ridwansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)