Ini Keputusan KPU soal Parpol yang Berhak Ikut Pilkada

Jum'at, 01 Mei 2015 - 07:40 WIB
Ini Keputusan KPU soal...
Ini Keputusan KPU soal Parpol yang Berhak Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Apabila terjadi gugatan atas pencatatan negara tersebut, KPU mengharuskan putusan yang sifatnya final dan mengikat bagi satu kepengurusan untuk bisa mengikuti pilkada.

"Harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Tapi kalau terjadi sengketa maka KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai rapat pleno penetapan Peraturan KPU (PKPU), Kamis (30/4/2015) malam.

Keputusan KPU ini jelas berbeda dengan beberapa poin rekomendasi Komisi II DPR yang meminta KPU menerima kepengurusan satu partai yang telah mendapatkan pengesahan pengadilan meskipun belum inkracht.

"Diikuti (rekomendasi DPR). Itu termasuk yang direkomendasi Panja," kilah Husni.

Menurutnya, KPU juga memberikan alternatif bagi parpol apabila putusan pengadilan dirasa cukup panjang dan belum tuntas hingga proses pendaftaran berlangsung, bisa melakukan islah.

"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," jelas Husni.

Dari islah tersebut, nantinya kedua belah pihak bisa menentukan kepengurusan mana yang akan dibawa ke Kemenkumham untuk didaftarkan.

"Kepengurusannya yang disetujui antarpihak yang bersengketa di internal parpol juga harus didaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved