Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Bambang Widjojanto

Kamis, 30 April 2015 - 15:44 WIB
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Jaksa menilai berkas Bambang belum sempurna sehingga harus dilengkapi. "Berkas (Bambang) sudah diteliti tapi kesimpulannya masih untuk disempurnakan kembali maka kita serahkan kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Kegajung, kata Tony, meminta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus pria yang biasa disapa BW itu.

Berbeda dengan BW, berkas tersangka lain dalam kasus ini Zulfahmi Arsyad yang sudah ditahan Bareskrim Polri sudah rampung atau P21.

Menurut Tony, perkara Zulfahmi segera dilimpahkan ke pengadilan. "Berkasnya Zul terkait kasus BW sudah P21, dan hari ini berkas tersangka akan diberikan kepada Kajati untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Polri telah menetapkan BW dan Zulfahmi sebagai tesangka kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam,

Keduanya disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8530 seconds (0.1#10.140)