8 Terpidana Meninggal di Tembakan Pertama

Kamis, 30 April 2015 - 12:14 WIB
8 Terpidana Meninggal...
8 Terpidana Meninggal di Tembakan Pertama
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi mati terhadap delapan terpidana berlangsung sekitar pukul 00.35 WIB pada Rabu dini hari kemarin. Eksekusi dilakukan di Lapangan Tembak, Linus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, eksekusi dilakukan secara serentak. Menurutnya, waktu pengendapan setelah seluruh terpidana ditembak selama 10 menit.

"Dicek semua meninggal pada tembakan pertama," ujar Tony, di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony menjelaskan, selepas delapan terpidana mati dinyatakan sudah meninggal, tim jaksa eksekutor langsung mengevakuasi seluruh terpidana untuk dibersihkan termasuk mencabut peluru yang bersarang di tubuh para terpidana.

"Kemudian dilanjutkan iring-iringan jenazah keluar dari lokasi menuju Cilacap dan tujuan masing-masing," tandasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu dini hari kemarin, Jaksa eksekutor sudah merampungkan eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba.

Satu terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso gagal dieksekusi 30 menit sebelum pelaksanaan setelah ada permintaan dari pemerintah Filipina.

Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2 WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)