Pekan Ini, Berkas Abraham Samad Dilimpahkan ke Kejati
A
A
A
MAKASSAR - Pasca penangguhan, berkas Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan dilimpahkan berkasnya minggu ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bakal merampungkan berkasnya dalam 1-2 hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Haryadi mengatakan, penyidik akan secepatnya melakukan kelengkapan berkas dan kurang dari waktu seminggu akan dikirim ke Kejati.
"Itu saja perkembangannya. Setelah, Abraham Samad ditangguhkan oleh pihak pengacaranya," ujar Kombes Pol Haryadi kepada SINDO, Rabu 29 April 2015.
Mantan Dirjen Binmas Polda Bali menambahkan, menyangkut penangguhan Abraham Samad sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Penyidik berkesimpulan syarat penangguhan, jika pelaku tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, dalam dokumen sitaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel ditemukan salah satu alat materiil berupa Kartu Keluarga (KK) diduga palsu. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor asli.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Haryadi mengatakan, penyidik akan secepatnya melakukan kelengkapan berkas dan kurang dari waktu seminggu akan dikirim ke Kejati.
"Itu saja perkembangannya. Setelah, Abraham Samad ditangguhkan oleh pihak pengacaranya," ujar Kombes Pol Haryadi kepada SINDO, Rabu 29 April 2015.
Mantan Dirjen Binmas Polda Bali menambahkan, menyangkut penangguhan Abraham Samad sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Penyidik berkesimpulan syarat penangguhan, jika pelaku tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, dalam dokumen sitaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel ditemukan salah satu alat materiil berupa Kartu Keluarga (KK) diduga palsu. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor asli.
(kri)