Hukuman Mati Dinilai Khianati Logika Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi sembilan terpidana mati. Tidak sedikit pihak yang menentang hal tersebut. Penolakan tidak hanya dari luar negeri, tapi juga dari kalangan aktivis hak asasi manusia di dalam negeri.
Praktisi hukum, M.Zakir Rasyidin menilai hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena dalam konstitusi tertuang ketentuan hak untuk hidup.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah memberlakukan hukuman mati apalagi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak hanya dilegitimasi oleh UUD 1945, melainkan Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian internasional, yang di dalamnya berisikan tentang penghormatan terhadap hak hidup manusia," kata Zakir kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dia menambahkan, penerapan hukuman mati menodai hak paling hakiki manusia. Apalagi hukuman dilakukan setelah para terpidana sudah menjalani masa kurungan penjara selama bertahun-tahun.
Selain itu, kata Sekretaris Jenderal DPP Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia ini, penerapan hukuman mati tidak menyelesaikan masalah kejahatan narkoba.
Meski Indonesia sudah menerapkan hukuman mati sejak lama, lanjut dia,peredaran narkoba semakin liar dilakukan. Bahkan pemerintah dinilai gagal menjerat pelaku utamanya.
"Pertanyaannya jika seperti itu adanya, di mana letak keadilan bagi para terpidana? Kita boleh saja menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum tapi bukan berarti kita mengkhianati logika hukum yang ada," tuturnya.
Praktisi hukum, M.Zakir Rasyidin menilai hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena dalam konstitusi tertuang ketentuan hak untuk hidup.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah memberlakukan hukuman mati apalagi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak hanya dilegitimasi oleh UUD 1945, melainkan Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian internasional, yang di dalamnya berisikan tentang penghormatan terhadap hak hidup manusia," kata Zakir kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dia menambahkan, penerapan hukuman mati menodai hak paling hakiki manusia. Apalagi hukuman dilakukan setelah para terpidana sudah menjalani masa kurungan penjara selama bertahun-tahun.
Selain itu, kata Sekretaris Jenderal DPP Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia ini, penerapan hukuman mati tidak menyelesaikan masalah kejahatan narkoba.
Meski Indonesia sudah menerapkan hukuman mati sejak lama, lanjut dia,peredaran narkoba semakin liar dilakukan. Bahkan pemerintah dinilai gagal menjerat pelaku utamanya.
"Pertanyaannya jika seperti itu adanya, di mana letak keadilan bagi para terpidana? Kita boleh saja menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum tapi bukan berarti kita mengkhianati logika hukum yang ada," tuturnya.
(dam)