Praperadilan Ditolak, Jero Wacik Siap Dipanggil KPK

Selasa, 28 April 2015 - 14:17 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, Jero Wacik Siap Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Kuasa Hukum Jero Wacik, Ervin Lubis mengatakan, atas putusan tersebut, kliennya siap menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk jika dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami yakin ke depan Pak Wacik akan ikuti proses hukum dengan baik," ujar Ervin di PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).

Dia menambahkan, kendati seluruh permohonannya ditolak hakim, kliennya tetap menghormati putusan hakim. Menurutnya, praperadilan menjadi hak bagi kliennya untuk memeriksa kembali terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.

"Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9172 seconds (0.1#10.140)