PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Jero Wacik

Selasa, 28 April 2015 - 10:42 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sihar Purba saat membacakan putusan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).

Dalam putusannya, Hakim menilai permohonan terkait pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.

"Ahli yang dinyatakan pemohon menyatakan penetapan tersangka hanyalah tindakan formal dan administratif, bukan upaya paksa, maka hakim menyatakan penangkapan dinyatakan sah," tegasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)