DKI Harus Bayar Rp7,6 Miliar ke Importir Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi, importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013.
Tuntutan tersebut berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu yang memenangkan gugatan PT Ifani Dewi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengakui kekalahan gugatan PT Ifani Dewi dalam putusan BANI.
Menurutnya, kekalahan tersebut karena tidak ada pengacara yang mendampingi selama persidangan berlangsung. ”Ya mau gimana lagi. Posisi kita lemah karena tidak ada pengacara yang mendampingi,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Benjamin menjelaskan, sebenarnya sejak enam bulan lalu pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan kepada Biro Hukum DKI Jakarta menyediakan pengacara untuk menghadapi kasus gugatan PT Ifani Dewi. Sayangnya, surat resmi permintaan tersebut ditolak. Penolakan dilakukan berkalikali dengan alasan dana untuk pengacara tidak ada. ”Kata mereka saat itu bukan kewenangan mereka, jadi kita enggak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Dia pun berharap Biro Hukum mengajukan banding terhadap putusan ini. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu membantah pernyataan Benjamin perihal tidak disediakan pengacara untuk menghadapi kasus ini. Menurutnya, Dishub yang sengaja memilih pengacara sendiri untuk sidang di BANI. ”Dia (Benjamin) tidak pernah mengirim surat atau meminta pengacara. Orang dia udah pake arbitrer kok sendiri,” ungkapnya.
Yayuk—panggilan akrab Sri Rahayu—menjelaskan, selama ini Dishub hanya berkonsultasi perihal tersebut. ”Mereka berkonsultasi soal gugatan dan masalah pembayaran. Untuk membayar juga ada ketakutan karena sudah ada masalah hukum di Kejagung. Takutnya terjadi mark up jadi ragu-ragu untuk membayar,” katanya. Terkait permintaan Dishub agar Biro Hukum banding, lanjut Sri, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. ”Ya sesuai tupoksi kami harus siap,” ungkapnya.
Kuasa hukum PT Ifani Dewi Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta segera memenuhi putusan BANI perihal gugatannya. Ini karena satu bus gandeng senilai Rp3,5 miliar beserta pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB-nya senilai Rp4,1 miliar sudah dikerjakan. Bus tersebut juga sudah dioperasikan sejak Januari 2014.
”Wajar dong BANI memenangkan kami. Orang bus sudah dioperasikan. Kami hanya meminta hak atas apa yang kami kerjakan,” kata Boyamin saat dihubungi. Boyamin menjelaskan, PT Ifani Dewi sebenarnya memenangkan empat paket sebanyak 150 bus dan sudah dioperasikan.
Hanya, satu bus gandeng yang sudah dioperasikan belum dibayar lantaran ada isu bus berkarat. Padahal, yang berkarat tidak masuk dalam paket PT Ifani Dewi. ”Kalau memang tidak mau bayar, kenapa dioperasikan dan meminta surat-suratnya,” ujarnya
Pada 2013 Dishub DKI Jakarta mengadakan lelang penambahan armada Transjakarta dan sedang. Lelang terbagi dalam 14 paket. Dari 14 paket tersebut, baru empat paket dengan jumlah bus sebanyak 125 unit senilai Rp402 miliar telah dibayar lunas. Ratusan bus tersebut sudah dioperasikan. Sisanya 10 paket baru dibaya ruang mukanya 20%.
Dari 10 paket ini, terdapat 529 bus, 14 unit di antaranya ditemukan berkarat dan sudah diperbaiki agen pemegang merek. Pengadaan 529 bus pada 2013 dinyatakan bermasalah secara hukum.
Bima setiyadi
Tuntutan tersebut berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu yang memenangkan gugatan PT Ifani Dewi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengakui kekalahan gugatan PT Ifani Dewi dalam putusan BANI.
Menurutnya, kekalahan tersebut karena tidak ada pengacara yang mendampingi selama persidangan berlangsung. ”Ya mau gimana lagi. Posisi kita lemah karena tidak ada pengacara yang mendampingi,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Benjamin menjelaskan, sebenarnya sejak enam bulan lalu pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan kepada Biro Hukum DKI Jakarta menyediakan pengacara untuk menghadapi kasus gugatan PT Ifani Dewi. Sayangnya, surat resmi permintaan tersebut ditolak. Penolakan dilakukan berkalikali dengan alasan dana untuk pengacara tidak ada. ”Kata mereka saat itu bukan kewenangan mereka, jadi kita enggak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Dia pun berharap Biro Hukum mengajukan banding terhadap putusan ini. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu membantah pernyataan Benjamin perihal tidak disediakan pengacara untuk menghadapi kasus ini. Menurutnya, Dishub yang sengaja memilih pengacara sendiri untuk sidang di BANI. ”Dia (Benjamin) tidak pernah mengirim surat atau meminta pengacara. Orang dia udah pake arbitrer kok sendiri,” ungkapnya.
Yayuk—panggilan akrab Sri Rahayu—menjelaskan, selama ini Dishub hanya berkonsultasi perihal tersebut. ”Mereka berkonsultasi soal gugatan dan masalah pembayaran. Untuk membayar juga ada ketakutan karena sudah ada masalah hukum di Kejagung. Takutnya terjadi mark up jadi ragu-ragu untuk membayar,” katanya. Terkait permintaan Dishub agar Biro Hukum banding, lanjut Sri, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. ”Ya sesuai tupoksi kami harus siap,” ungkapnya.
Kuasa hukum PT Ifani Dewi Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta segera memenuhi putusan BANI perihal gugatannya. Ini karena satu bus gandeng senilai Rp3,5 miliar beserta pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB-nya senilai Rp4,1 miliar sudah dikerjakan. Bus tersebut juga sudah dioperasikan sejak Januari 2014.
”Wajar dong BANI memenangkan kami. Orang bus sudah dioperasikan. Kami hanya meminta hak atas apa yang kami kerjakan,” kata Boyamin saat dihubungi. Boyamin menjelaskan, PT Ifani Dewi sebenarnya memenangkan empat paket sebanyak 150 bus dan sudah dioperasikan.
Hanya, satu bus gandeng yang sudah dioperasikan belum dibayar lantaran ada isu bus berkarat. Padahal, yang berkarat tidak masuk dalam paket PT Ifani Dewi. ”Kalau memang tidak mau bayar, kenapa dioperasikan dan meminta surat-suratnya,” ujarnya
Pada 2013 Dishub DKI Jakarta mengadakan lelang penambahan armada Transjakarta dan sedang. Lelang terbagi dalam 14 paket. Dari 14 paket tersebut, baru empat paket dengan jumlah bus sebanyak 125 unit senilai Rp402 miliar telah dibayar lunas. Ratusan bus tersebut sudah dioperasikan. Sisanya 10 paket baru dibaya ruang mukanya 20%.
Dari 10 paket ini, terdapat 529 bus, 14 unit di antaranya ditemukan berkarat dan sudah diperbaiki agen pemegang merek. Pengadaan 529 bus pada 2013 dinyatakan bermasalah secara hukum.
Bima setiyadi
(ftr)