Ini Pesan Terakhir Terpidana Mati Kasus Narkoba

Senin, 27 April 2015 - 23:54 WIB
Ini Pesan Terakhir Terpidana...
Ini Pesan Terakhir Terpidana Mati Kasus Narkoba
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi sembilan terpidanan mati kasus narkoba sudah semakin dekat. Santer beredar, eksekusi tersebut akan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, mendekati hari eksekusi, para terpidana mati telah menyampaikan permintaan terakhir terkait tempat pemakaman jasad mereka.

Menurutnya, hanya terpidana mati berwarga negara Brazil Rodrigo Gularte, warga negara Nigeria Sylvester Nwolise dan Okwudili Oyatanze yang belum menyampaikan permintaan terakhirnya.

"Kalau sampai besok tak ada kepastian dari keluarga. Pemakaman akan dibuat di Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Sementara itu, terpidana mati asal Nigeria lainnya, Martin Anderson, ingin dimakamkan di Bekasi.

Raheem Agbaje Salami, terpidana mati dari negara yang sama, meminta untuk dimakamkan di Madiun. Namun, wasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya tidak dapat dipenuhi.

Alasannya, kata Tony, donor organ tubuh tida dapat dilakukan dalam rentang waktu yang lama. "Berdasarkan pertimbangan Kementerian Kesehatan tidak mungkin dipenuhi. Karena Donor itu tidak bisa lama, harus langsung diterima," kata Tony.

Satu-satunya terpidana mati berwarga negara Indonesia Zainal Abidin akan dimakamkan di Nusakambangan. Hal tersebut sebagaimana telah disetujui oleh anggota keluarganya.

"Awalnya keluarga tidak menyetujui Zainal dimakamkan di Nusakambangan, akhirnya mereka berubah pikiran," kata Tony.

Terkait tiga terpidana mati lainnya, Mary Jane Fiesta Veloso yang berwarga negara Filipina, Myuran Sukumaran, dan Andre Chan yang berwarga negara Australia, masing-masing berpesan agar jasadnya dipulangkan ke negaranya masing-masing.
(mhd)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved