Punya 22 Bukti, Terpidana Mati Asal Brasil Ajukan PK

Senin, 27 April 2015 - 22:15 WIB
Punya 22 Bukti, Terpidana...
Punya 22 Bukti, Terpidana Mati Asal Brasil Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Menjelang eksekusi, terpidana mati perkara penyelundupan kokain asal Brasil, Rodrigo Gularte mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Melalui kuasa hukumnya Alex A Hernowo, Rodrigo mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pendaftaran PK tidak dihadiri oleh terpidana dengan alasan keamanan. Saat ini Rodrigo sudah di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Rodrigo adalah terpidana mati kasus penyelundupan enam kilogram kokain pada 2004 silam. Dia pernah mengajukan PK. Untuk PK yang kedua ini, kuasa hukumnya mengklaim memiliki 22 bukti baru.

“Hari ini kami mendaftarkan PK untuk Rodrigo Gularte, karena kami menemukan ada 22 bukti baru terkait kondisi kejiwaan terpidana,” tutur Alex A Hernowo saat di Kantor PN Tangerang, Senin 27 April 2015.

Dia berharap upaya hukum yang ditempuh kliennya menjadi bahan pertimbangan oleh Jaksa Agung untuk menunda eksekusi.

“Pengajuan PK yang kedua kali ini merupakan alat bukti baru yang cukup kuat dari sebuah rumah sakit yang ada di Cilacap,” tuturnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan medis dokter menyebutkan Rodrigo mengalami masalah kejiwaan. "Dia mengalami masalah kejiwaan,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7424 seconds (0.1#10.140)