Eksekusi Sergei Ditunda, Komisi III Siap Teriaki Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Ungkapan kekecewaan disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani terkait ditundanya eksekusi mati terhadap warga negara Prancis Sergei Areski Atloui.
Menurut Arsul, seharusnya pria pemilik pabrik narkotika itu pantas untuk segera dieksekusi karena terbukti mendirikan dan mengoperasikan pabrik narkotika di Tanah Air.
“Dia datang ke sini bangun pabrik dan mengoperasikan. Jadi tidak ada fakta baru. Buat saya pemerintah aneh kalau yang ditunda itu si Sergei,” ujar Arsul saat ditemui di Jakarta Senin (27/4/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, apabila alasan tertundanya Sergei dikarenakan pengajuan gugatan grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pemerintah bisa mendorong pihak pengadilan untuk menyegerakan putusan. Sehingga, tidak perlu ada penundaan eksekusi.
“Tidak perlu ada pemeriksaan pokok perkara, di pemeriksaan pendahuluan gugatan harusnya bisa disebutkan bahwa PTUN tidak dapat diterima gugatan karena sudah ada yang pernah diputuskan (gugatan duo Bali Nine),” sarannya.
Dia pun mengancam apabila dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak segera dieksekusi maka pada rapat kerja selanjutnya dengan Kejaksaan Agung dirinya akan mempertanyakannya.
“Kalau nanti (sampai) rapat kerja yang akan datang dengan Jaksa agung orang Prancis ini belum dieksekusi saya akan teriaki. Karena tidak ada alasannya,” pungkasnya.
Menurut Arsul, seharusnya pria pemilik pabrik narkotika itu pantas untuk segera dieksekusi karena terbukti mendirikan dan mengoperasikan pabrik narkotika di Tanah Air.
“Dia datang ke sini bangun pabrik dan mengoperasikan. Jadi tidak ada fakta baru. Buat saya pemerintah aneh kalau yang ditunda itu si Sergei,” ujar Arsul saat ditemui di Jakarta Senin (27/4/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, apabila alasan tertundanya Sergei dikarenakan pengajuan gugatan grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pemerintah bisa mendorong pihak pengadilan untuk menyegerakan putusan. Sehingga, tidak perlu ada penundaan eksekusi.
“Tidak perlu ada pemeriksaan pokok perkara, di pemeriksaan pendahuluan gugatan harusnya bisa disebutkan bahwa PTUN tidak dapat diterima gugatan karena sudah ada yang pernah diputuskan (gugatan duo Bali Nine),” sarannya.
Dia pun mengancam apabila dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak segera dieksekusi maka pada rapat kerja selanjutnya dengan Kejaksaan Agung dirinya akan mempertanyakannya.
“Kalau nanti (sampai) rapat kerja yang akan datang dengan Jaksa agung orang Prancis ini belum dieksekusi saya akan teriaki. Karena tidak ada alasannya,” pungkasnya.
(kri)