Guru Besar UGM Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sabtu, 25 April 2015 - 12:28 WIB
Guru Besar UGM Dituntut Tiga Tahun Penjara
Guru Besar UGM Dituntut Tiga Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Susamto dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi peralihan tanah aset UGM.

Begitu juga tiga koleganya sesama dosen di Fakultas Pertanian UGM Ir Ken Suratiyah, Ir Toekidjo, dan DR Triyanto dituntut hukuman penjara yang sama. ”Empat terdakwa secara bersama- sama telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nurul F Damayanti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta kemarin.

Susamto sebagai ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM serta Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto selaku anggota yayasan dinilai JPU bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik UGM di Dusun Plumbon dan Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, seluas total 35.782 meter persegi pada kurun 1998 - 2008. Tanah yang di Plumbon itu kemudian dijual yayasan kepada pengembang perumahan seharga Rp2,08 miliar.

Kemudian sebagian tanah di Wonocatur dialihfungsikan untuk bisnis pembibitan pohon jati. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dalam hal ini UGM mengalami kerugian keuangan Rp11,2 miliar. Angka itu berasal dari audit BPKP Perwakilan DIY terhadap uang hasil penjualan tanah, peralihan untuk bisnis, dan NJOP tanah pada 2013. ”Masingmasing terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Nurul.

Pengacara terdakwa, Augustinus Hutajulu, menilai JPU berangan-angan dalam membuat surat tuntutan. ”Sejak awal jaksa menyebut tanah adalah milik fakultas. Fakultas itu subjek hukum yang tidak bisa memiliki hak milik,” tandasnya seusai persidangan. Pihaknya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan pada Selasa (28/4) pekan depan. ”Kami akan ajukan pleidoi ,” ujarnya.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7676 seconds (0.1#10.140)