KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Jero Wacik

Jum'at, 24 April 2015 - 14:02 WIB
KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Jero Wacik
KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan, pihaknya sependapat dengan keterangan ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap yang berpandangan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Maka itu, pihaknya yakin hakim Praperadilan akan menolak seluruh permohonan yang diajukan politikus Partai Demokrat tersebut. "Kami optimis juga bahwa permohonan mereka (Jero Wacik) ditolak karena objek mereka penetapan tersangka," ujar Nur di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).

Terkait penetapan nama tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sempat dipermasalahkan kuasa hukum Jero Wacik lantaran tidak diatur secara khusus, Nur berpendapat hal itu menjadi kewenangan KPK dengan undang-undangnya yang mengatur lex specialis.

"Memang tidak ada persyaratan khusus, tapi agar memperjelas di kami maka yang kami pahami dimasukkan dalam sprindik," ungkapnya.

Kuasa Hukum Jero Wacik selaku tersangka kasus dugaan menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013 itu keberatan soal penetapan nama dalam sprindik. Mereka berdalih seharusnya penetapan tersangka diatur secara khusus atau di luar sprindik.

Sekadar diketahui, saat menjadi Menbudpar, Jero Wacik diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp7 miliar. Sementara saat menjadi Menteri ESDM‎, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)