Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong

Jum'at, 24 April 2015 - 08:42 WIB
Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong
Nenek Asyani Tantang Hakim Sumpah Pocong
A A A
Penantian panjang Nenek Asyani, 70, untuk mendapatkan keadilan hukum tak berbuah manis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, kemarin, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani.

Warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng ini dinilai terbukti mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Petak 43-F Blok Curah Cottok Kecamatan Jatibanteng. Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana kemarin juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 1 hari masa kurungan kepada perempuan renta yang seharihari sebagai tukang pijat tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pikap L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara. Berdasarkan fakta persidangan, Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nenek Asyani dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. Meski tidak harus kembali ke penjara, vonis bersalah membuat Nenek Asyani terus-menerus histeris dan mencerca majelis hakim. Selama vonis dibacakan, Asyani hanya diam dan tertunduk di kursi pesakitan.

Begitu hakim membacakan vonis bersalah, Asyani langsung berdiri dan menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. ”Tak adil, pak hakim tak adil , gule tak salah, Pak. Tak tarema gule (tidak adil, bapak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak. Saya tidak terima),” teriak Asyani kepada majelis hakim usai mengetuk palu putusan. Bahkan, secara spontan Asyani menantang majelis hakim untuk sumpah pocong.

Tantangan Asyani terucap saat majelis hakim mengetukkan palu yang menyatakan dirinya bersalah. ”Kaule tak salah, Pak. Sompa pocong mara, (saya tidak bersalah, Pak. Sumpah pocong ayo),” kata Asyani secara tibatiba seusai hakim mengetukkan palu. ”Mayu sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle bekna (ayo sumpah pocong, Pak.

Jangan pergi dulu kamu),” lanjut Asyani meneriaki majelis hakim yang beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang tanpa menggubris tantangan Asyani. Tak berhenti di situ, saat Nenek Asyani dibawa meninggalkan ruang sidang oleh polisi, dia terus berteriak histeris seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Bahkan Asyani secara spontan mengumpat Sawin, Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng, dan jaksa yang menuntut dirinya. ”Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. Tak bisa, pasti narema pesse deri Sawin (jahat Pak Sawin, jaksanya jahat juga, pasti terima uang dari Sawin),” teriak Asyani.

Jaksa sebelumnya menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai dengan UU Nomor 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus dengan nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani), dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).

Laporkan Hakim ke KY

Penasihat hukum Asyani, Supriyono, mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Untuk itu, dia menyatakan akan menempuh banding atas putusan bersalah terhadap Asyani. ”Saya menduga, majelis hakim lebih mementingkan solidaritas korps daripada keadilan dan kemanusiaan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Supriyono.

Pihaknya juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara. Menurutnya, hakim lebih percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Menurut Supriyono, mestinya dilakukan tes DNA kayu untuk memperkuat dugaan ini.

”Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung,” jelasnya. Putusan tidak adil tersebut langsung disambut demo puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Situbondo dan Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Unibraw Malang. Awalnya, mereka melakukan orasi di depan gerbang pengadilan sejak sidang belum digelar.

Dalam orasinya, mereka mendesak majelis hakim agar Asyani dibebaskan dari segala tuntutan. ”Bebaskan Nenek Asyani sekarang juga. Aparat penegak hukum harus punya hati nurani. Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” teriak Fathor, koordinator aksi, saat berorasi. Setelah majelis hakim menyatakan vonis bersalah kepada Asyani, puluhan mahasiswa kembali berorasi di halaman PN Situbondo.

Mereka mengaku kecewa atas putusan hakim hingga demonstrasi berakhir bentrok dan seorang pengunjuk rasa mengalami luka sampai berdarah akibat mendapat pukulan dari aparat. Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan hukum.

”Bagaimana pencurian kayu ribuan metrik kubik di Kalimantan? Apakah polisi tidak tahu? Polisi hutan tidak tahu?” tanya Wayan tadi malam. Menurut dia, perlu bukti lain serta saksi untuk mengecek kayu yang dijadikan bukti tersebut apakah memang benar dicuri dari lahan Perhutani atau tidak. Dia juga meminta kuasa hukum mencermati keterangan saksi yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

”Misalnya ada 10 saksi diajukan. Tapi majelis hakim hanya menjadikan keterangan 1 saksi sebagai dasar putusan, keterangan 9 saksi lainnya diabaikan. Ini bisa menjadi bahan, menjadi celah dalam penyusunan memori banding,” tandasnya. Wayan juga menyarankan supaya advokat menggarisbawahi ketidakcermatan majelis hakim dalam menyimak keterangan saksi dan bukti. ”Karena sudah ada advokatnya, saya akan pantau kasus ini melalui pemberitaan,” terang Wayan.

Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9452 seconds (0.1#10.140)