Bareskrim Tak Akan Tahan BW Jika Kooperatif

Kamis, 23 April 2015 - 14:59 WIB
Bareskrim Tak Akan Tahan...
Bareskrim Tak Akan Tahan BW Jika Kooperatif
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya proses hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kepada penyidiknya.

Menurut Budi, penahanan yang akan dikenakan kepada BW tidak akan dilakukan selama mantan pengacara itu kooperatif menjalani proses hukumnya.

"Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan," ujar Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Informasi beredar, BW bakal ditahan selepas menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Tetapi penahanan baru bisa dilakukan setelah berkas perkaranya sudah selesai dilakukan dan lengkap buat dilimpahkan ke pengadilan.

Budi sendiri tak menjelaskan kooperatif yang dimaksud. Yang jelas, lanjutnya, soal kelengkapan berkas menjadi penilaian penyidik dan kejaksaan.

"Berkas itu awalnya dari penyidik akan diajukan kepada jaksa. Yang menentukan lengkap atau tidak jaksa," tukasnya.

BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3068 seconds (0.1#10.140)